Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Cluring Sita 200 Botol Miras

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING – Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Cluring, menyita ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek. Minuman memabukkan itu, disita dari lima pedagang yang ada di empat desa di wilayah Kecamatan Cluring.

Ratusan botol miras itu, berhasil di amankan dalam melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sejak Sabtu (20/6). “Kita gelar operasi pekat dengan sasaran miras, dan berhasil sita 200 botol, ” cetus Kapolsek Cluring, AKP Nyoman Suparta melalui Kanitreskrim Ipda M. Luthfi.

Dari ratusan botol miras itu, terang  dia, 50 botol dari toko milik Parti dan Suparti yang ada di Desa Taman agung. Kedua toko itu, dirazia pada Sabtu  (20/6). “50 botol yang kita sita itu merek anggur merah dan putih,” katanya. Dari toko yang ada di Desa Tamanagung, Polisi ber geser ke toko yang ada di wilayah Desa Sraten; Desa Cluring, dan toko yang ada di Desa Sembulung.

“Kita banyak menemukan miras jenis arak,” ungkapnya. Polisi yang melakukan penggeledahan, sempat terkecoh dengan botol minuman mineral. Setelah dibuka, ternyata air yang ada di botol itu berbau alkohol yang sangat menyengat.

“Semua miras kita sita dan kita amankan, pedagang tidak bisa menunjukkan surat izin usaha minuman beralkohol,” cetusnya. Selain razia miras, selama Ramadan ini polisi akan terus mengintensifkan operasi pekat lainnya. Para  penjual miras yang terkena razia, akan diajukan ke persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.(radar)