
MUNCAR – Arena judi remi di Dusun Krajan, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, digerebek oleh anggota polsek setempat, Senin siang (9/10). Dalam operasi itu, tiga warga yang diduga bermain judi berhasil digaruk, satu warga lain berhasil melarikan diri.
Ketiga warga yang langsung digiring ke polsek itu, adalah Wahyudi, 35, warga Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar; Ali Mustofa, 40 dan Widodo Santoso, 54, keduanya warga Dusun Krajan, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar.
“Mereka didapati bermain judi menggunakan kartu remi,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko.
Dalam operasi itu, terang dia, tidak semua pelaku berhasil ditangkap. Ada satu pelaku yang berhasil kabur saat polisi tiba di lokasi. “Pejudi berjumlah empat orang, yang satu berhasil melarikan diri,” terangnya.
Saat penggerebekan, jelasnya, para tersangka itu sedang memegang kartu jenis remi dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 213 ribu. “Saat digerebek itu sudah berjalan 15 kali putaran,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2