MUNCAR – Diduga melakukan judi remi di sebuah Pos Kamling, tiga warga digaruk anggota Polsek Muncar Selasa sore (20/10). Satu pelaku lain berhasil lolos dari sergapan polisi. Ketiga pejudi yang diamankan polisi itu adalah Wagiran, 59, warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar; Andi Supriyanto, 54, dan Samud, 56, keduanya warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
Mereka ditangkap saat asyik bermain judi di pos kampling, Desa Kedungrejo. “Alasannya untuk melepas penat di sela-sela bekerja sebagai sopir,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko. Menurut kapolsek, para pelaku itu cukup cerdik. Untuk mengelabui petugas, dalam main judi itu dia menggunakan batu kerikil. Setiap kerikil bernilai Rp 2.000.
“Setiap putaran ada salah satu pemain yang menang menjadi bandar atau yang mengocok dan membagikan kartu,” jelasnya. Terungkapnya permainan judi itu setelah ada laporan masyarakat. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan pengintaian. Setelah positif ada yang main judi, pos kampling itu langsung digerebek.
“Kita sudah susun matang, tapi masih ada pelaku yang kabur,” ungkapnya. Di lokasi judi itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya uang tunai Rp 165 ribu, satu set kartu remi, 40 biji batu kerikil, dan kardus bekas yang digunakan sebagai alas bermain judi.
“Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, pelaku dan BB sudah kita amankan di polsek,” kata Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko. (radar)