Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Judi Remi di Cluring, Polisi Amankan Empat Pelaku

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kendati bulan Puasa, ternyata tidak menghentikan aktifitas perjudian dan masih berlangsung di sebuah rumah kosong, tepatnya di Dusun Cemetuk, 04/04, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Aktifitas mereka diketahui polisi yang kemudian melakukan penggerebekan di lokasi saat mereka sedang bermain.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat pemain. Keempatnya adalah Mulyani, (60) Dusun Bulusari Rt 02/02, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Suryadi, (57) Dusun Cemetuk, Rt 04/04, Desa Cluring, Edi Sunaryo, (55) Dusun Cemetuk, Rt03/01, Desa Cluring dan Kateni, (37) Dusun Cemetuk, Rt 02/03, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, dilakukan Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Mandrias Diantoro, mengatakan, penangkapan pelaku judi kartu ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas perjudian.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mendapati empat orang tersebut sedang asyik bermain judi jenis remi.

“Kami langsung mengamankan ke empat pelaku ke Mapolsek Cluring,” kata Kapolsek.

Pihak Polsek Cluring juga menyampaikan, selain mengamankan pelaku, sebagai barang bukti, pihaknya juga menyita uang tunai yang digunakan untuk taruhan sebesar Rp 363 ribu dan dua set kartu remi.

“Atas perbuatannya, pelaku judi kartu tersebut dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana perjudian,” kata Kapolsek Cluring ini.