Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Main Judi Remi, Empat Warga Sraten Digerebek Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kanitreskrim-Polsek-Cluring-Ipda-Hariyanto-(pakai-sarung-kotak-kotak-kuning)-mengamankan-empat-pejudi-di-TKP

CLURING – Polisi menggerebek teras rumah Junaidi, 48, warga Dusun Tapansari, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Rabu dini hari kemarin (13/4). Dalam operasi itu, empat warga yang diduga terlibat main judi kartu  remi ditangkap polisi.

Keempat pelaku itu adalah Nur Hidayat, 24; Imam Lukoni, 31; Suroso, 48; dan  Siswantoyo, 50. Semua warga Dusun Tapansari, Desa Sraten. Selain mengamankan para pelaku, di lokasi kejadian polisi juga menyita  sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu set kartu remi, uang tunai Rp 176 ribu, satu buku catatan,  dan satu tikar yang digunakan alas saat main kartu remi.

“Semua pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim Ipda Hariyanto. Terbongkarnya arena judi dengan modus bermain kartu remi itu setelah polisi mendapat laporan  dari warga. Dari laporan itu, pada   Rabu (13/4) pukul 01.00 sejumlah anggota turun untuk cek lapangan.

“Di lokasi memang ada warga yang bermain kartu remi,” terangnya. Sebelum meringkus para pelaku, anggota polisi yang berpakaian  preman sempat datang dengan menyaru sebagai petugas jaga malam. “Kita sering dapat keluhan  dari warga soal judi ini,” katanya  kepada Jawa Pos Radar Genteng.

Setelah yakin permainan kartu  remi dibuat main judi, beberapa  anggota lain yang memantau jari jarak jauh, langsung datang dan meringkus semua pelaku judi. “Empat pelaku berhasil kita tangkap semua,” ujarnya.

Para pelaku itu oleh polisi langsung dibawa ke polsek untuk  menjalani pemeriksaan. Berikut dengan sejumlah BB seperti satu set kartu remi, uang tunai Rp 176 ribu, satu buku catatan, dan satu  tikar yang digunakan alas saat  main kartu remi. “Kita jerat pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”  ungkapnya. (radar)