CLURING – Polisi menggerebek teras rumah Junaidi, 48, warga Dusun Tapansari, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Rabu dini hari kemarin (13/4). Dalam operasi itu, empat warga yang diduga terlibat main judi kartu remi ditangkap polisi.
Keempat pelaku itu adalah Nur Hidayat, 24; Imam Lukoni, 31; Suroso, 48; dan Siswantoyo, 50. Semua warga Dusun Tapansari, Desa Sraten. Selain mengamankan para pelaku, di lokasi kejadian polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu set kartu remi, uang tunai Rp 176 ribu, satu buku catatan, dan satu tikar yang digunakan alas saat main kartu remi.
“Semua pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim Ipda Hariyanto. Terbongkarnya arena judi dengan modus bermain kartu remi itu setelah polisi mendapat laporan dari warga. Dari laporan itu, pada Rabu (13/4) pukul 01.00 sejumlah anggota turun untuk cek lapangan.
“Di lokasi memang ada warga yang bermain kartu remi,” terangnya. Sebelum meringkus para pelaku, anggota polisi yang berpakaian preman sempat datang dengan menyaru sebagai petugas jaga malam. “Kita sering dapat keluhan dari warga soal judi ini,” katanya kepada Jawa Pos Radar Genteng.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2