BANYUWANGI, Jurnalnews – Pria bernama Edi Sutikno alias Lutung (43) diamankan polisi setelah menganiaya temannya sendiri bernama Sulaiman (42), warga Dusun Sumberjo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Lutung turut merampas motor matik milik korban.
Aksi pemukulan dan perampasan motor itu terjadi pada Selasa (27/09) lalu. Lutung yang tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Gambiran ini sebelumnya meminta korban mengantar pulang ke rumah.
“Keduanya bertemu di Terminal Jajag. Lantas tersangka meminta korban untuk mengantar pulang,” ujar Kapolsek Gambiran AKP
Badrodin Hidayat dalam keterangan tertulisnya.
Badrodin menambahkan, ditengah perjalanan, keduanya pun berhenti sejenak di sebuah jembatan. Keduanya pun sempat terlibat obrolan ringan.
Namun tak tanpa sebab alasan jelas, Lutung kemudian mengarahkan bogem mentahnya ke arah korban. Seketika itu korban tersungkur. Tak sempat menghindar karena terjadi begitu saja.
“Tiba-tiba tersangka memukul korban dengan tangan kanannya. Dipukul berkali-kali hingga korban mengalami luka pada bagian bibir,” terang Kapolsek.
Korban yang kaget dan ketakutan lantas menjauhi pelaku. Bogem mentah sohib-nya itu menimbulkan ketakutan. Dan meninggalkan motor miliknya begitu saja.
Ditinggal sendiri, motor korban kemudian dibawa kabur Lutung. Apesnya, ditengah perjalanan, Lutung terjatuh bersama motor matik warna hitam kombinasi merah keluaran terbaru itu.
Badrodin menyebut, kondisi motor yang rusak usai terjatuh, mengantarkan Lutung pada temannya di Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru. Disana, ia menitipkan motor korban sembari meminta untuk diperbaiki.
“Tersangka meminta saudara Iral Al-Sutrisno (teman tersangka) untuk memperbaiki motor milik korban. Tersangka sempat meminjam uang Rp500 ribu kepada temannya itu dan berjanji akan segera mengembalikannya,” kata dia.
Kecurigaan Iral muncul setelah Lutung tak nampak batang hidungnya usai meninggalkan motor dan meminjam uang. Ditambah lagi, ia mendengar jika Lutung sedang diburu polisi atas tindakan pemukulan kepada Sulaiman.
Iral pun berinisiatif menyerahkan motor Honda Scoopy Nopol P 3667 QBD itu kepada polisi. Tak berlangsung lama, polisi berhasil membekuk Lutung di wilayah Kalibaru. Kasus inipun tengah dalam penyidikan polisi.
Lutung pun terancam asal 365 ayat (1) KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman yakni 9 tahun penjara. (Eko//JN)