Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi Berakhir 7 Maret, Warga Tabanan Tuntut Kepastian Proyek Rp 25,4 Triliun

penlok-tol-gilimanuk–mengwi-berakhir-7-maret,-warga-tabanan-tuntut-kepastian-proyek-rp-25,4-triliun
Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi Berakhir 7 Maret, Warga Tabanan Tuntut Kepastian Proyek Rp 25,4 Triliun

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Masa penetapan lokasi (penlok) proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, dikabarkan akan berakhir pada 7 Maret mendatang.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah terkait kelanjutan proyek strategis nasional tersebut.

Sebelumnya, masa penlok di Kabupaten Jembrana telah lebih dulu berakhir.

Kini, warga Tabanan yang lahannya terdampak jalur tol mulai mempertanyakan nasib tanah mereka yang selama lebih dari empat tahun dipatok dan diblokir.

Warga Mulai Putus Asa

Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol Gilimanuk–Mengwi Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengaku hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut sama sekali dari pemerintah. Pembangunan tol Gilimanuk–Mengwi ternyata hanya janji manis dari Pemprov Bali dan pemerintah pusat. Pasalnya hingga akan berakhirnya penlok tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Arnawa yang juga Perbekel Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menegaskan warga sudah terlalu lama menunggu kepastian.

Sejak sekitar empat setengah tahun lalu, tanah masyarakat di wilayah Antosari, Selemadeg Barat hingga Marga masuk dalam penlok.

Akibatnya, sebagian lahan tidak bisa digarap secara maksimal. Bahkan ada yang dibiarkan terbengkalai karena statusnya menggantung.

Minta Tegas: Lanjut atau Batal

Menurut Arnawa, pemerintah harus segera menyampaikan sikap tegas: apakah proyek tetap berjalan atau dibatalkan.

Jika memang batal, masyarakat meminta agar status tanah segera dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik agar bisa dimanfaatkan kembali tanpa hambatan administrasi.

“Ini kami minta kejelasan, kalau tol batal katakan batal dan berikan penjelasan kepada masyarakat yang terdampak. Kemudian segera kembalikan aset tanah milik warga. Sehingga tanah yang terblokir bisa dimanfaatkan. Itu intinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga terdampak berharap ada pengumuman resmi sebelum masa penlok berakhir. Mereka ingin kepastian, bukan sekadar janji tanpa realisasi.

“Jujur saja masyarakat terdampak tol sudah putus asa, karena tidak ada progress. Sebatas janji-janji,” pungkasnya.


Page 2

Sebagaimana diketahui, proyek Tol Gilimanuk–Mengwi telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan masuk dalam RPJMN 2025–2029.

Tol ini digadang-gadang menjadi ruas terpanjang di Bali dengan panjang total 98,8 kilometer dan nilai investasi mencapai Rp 25,4 triliun.

Rencananya, jalur tol akan melintasi tiga kabupaten, 13 kecamatan, dan 58 desa. Pembangunan dibagi dalam tiga seksi utama:

  • Gilimanuk–Pekutatan sepanjang 53,6 kilometer

  • Pekutatan–Soka sepanjang 24,3 kilometer

  • Soka–Mengwi sepanjang 18,9 kilometer

Jika terealisasi, tol ini diharapkan memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Gilimanuk menuju kawasan selatan Bali, sekaligus mengurai kepadatan arus kendaraan di jalur Denpasar–Gilimanuk yang selama ini menjadi urat nadi logistik dan pariwisata Pulau Dewata.

Bola Panas di Ujung Penlok

Namun, menjelang berakhirnya masa penlok di Tabanan, proyek ambisius tersebut justru menghadapi tanda tanya besar.

Ketidakjelasan status proyek membuat warga terdampak berada dalam posisi serba sulit.

Mereka tidak bebas memanfaatkan tanah, tetapi juga belum menerima kepastian ganti rugi maupun tahapan lanjutan pembangunan.

Kini, publik menanti sikap resmi pemerintah sebelum 7 Maret. Apakah Tol Gilimanuk–Mengwi benar-benar dilanjutkan sebagai proyek strategis nasional, atau justru tinggal menyisakan polemik panjang di tengah masyarakat terdampak? (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Masa penetapan lokasi (penlok) proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, dikabarkan akan berakhir pada 7 Maret mendatang.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah terkait kelanjutan proyek strategis nasional tersebut.

Sebelumnya, masa penlok di Kabupaten Jembrana telah lebih dulu berakhir.

Kini, warga Tabanan yang lahannya terdampak jalur tol mulai mempertanyakan nasib tanah mereka yang selama lebih dari empat tahun dipatok dan diblokir.

Warga Mulai Putus Asa

Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol Gilimanuk–Mengwi Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengaku hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut sama sekali dari pemerintah. Pembangunan tol Gilimanuk–Mengwi ternyata hanya janji manis dari Pemprov Bali dan pemerintah pusat. Pasalnya hingga akan berakhirnya penlok tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Arnawa yang juga Perbekel Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menegaskan warga sudah terlalu lama menunggu kepastian.

Sejak sekitar empat setengah tahun lalu, tanah masyarakat di wilayah Antosari, Selemadeg Barat hingga Marga masuk dalam penlok.

Akibatnya, sebagian lahan tidak bisa digarap secara maksimal. Bahkan ada yang dibiarkan terbengkalai karena statusnya menggantung.

Minta Tegas: Lanjut atau Batal

Menurut Arnawa, pemerintah harus segera menyampaikan sikap tegas: apakah proyek tetap berjalan atau dibatalkan.

Jika memang batal, masyarakat meminta agar status tanah segera dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik agar bisa dimanfaatkan kembali tanpa hambatan administrasi.

“Ini kami minta kejelasan, kalau tol batal katakan batal dan berikan penjelasan kepada masyarakat yang terdampak. Kemudian segera kembalikan aset tanah milik warga. Sehingga tanah yang terblokir bisa dimanfaatkan. Itu intinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga terdampak berharap ada pengumuman resmi sebelum masa penlok berakhir. Mereka ingin kepastian, bukan sekadar janji tanpa realisasi.

“Jujur saja masyarakat terdampak tol sudah putus asa, karena tidak ada progress. Sebatas janji-janji,” pungkasnya.