ngopibareng.id
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikabarkan terjadi di PT INKA Multi Solusi (IMS). Menanggapi kabar tersebut, PT INKA selaku induk perusahan PT IMS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat.
Dijelaskan, sejumlah tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah menyelesaikan masa kontraknya sesuai jangka waktu yang telah disepakati sejak awal. Total ada sekitar 500 tenaga kerja dengan status PKWT yang telah habis masa kontraknya.
“Kami memahami situasi ini menjadi perhatian masyarakat, apalagi menjelang Idul Fitri. Namun perlu kami tegaskan, ini bukan PHK. Kontrak kerja memang berakhir sesuai waktunya dan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” terang Senior Manager Humas dan Kantor Perwakilan PT INKA (Persero), Hartono.
Seluruh pekerja yang masa kontraknya berakhir, menurut Hartono, tetap menerima hak haknya sesuai ketentuan. Termasuk tunjangan hari raya (THR).
“Kami menyadari setiap pekerja memiliki keluarga dan tanggungjawab. Karena itu perusahaan memastikan seluruh hak tetap dipenuhi, termasuk pembayaran THR sesuai aturan dan kompensasi masa kontrak,” tegasnya.
Baca Juga
Dijelaskannya, sebagai bagian dari INKA Group, PT IMS juga tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan kegiatan produksi di Banyuwangi serta membuka peluang kerja kembali seiring meningkatnya kebutuhan proyek di masa mendatang.
“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi kebutuhan tenaga kerja agar proses produksi berjalan lebih efektif. Kami juga tidak menutup peluang untuk kembali merekrut rekan-rekan yang kontraknya telah berakhir apabila kebutuhan produksi meningkat,” ujarnya.
Like







