Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Protes Ternak Ayam Berakhir Damai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Keresahan warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, terkait polusi peternakan ayam di desanya mulai ada solusi. Solusi itu disepakati dalam pertemuan peternak dan masyarakat yang digelar di Masjid Baitul Muslimin kemarin. Pertemuan itu difasilitasi takmir masjid setempat dan disaksikan jajaran muspika. Ada dua kesepakatan penting terkait solusi atas polusi peternakan ayam dan itik di lingkungan tersebut.

Kesepakatan pertama, peternak bersedia mengubah konsep kandang ternak. Kesepakatan kedua, peternak bersedia merelokasi kandang ternak ke tempat yang jauh dari permukiman. Sekadar diketahui, peternakan ayam di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, menuai protes warga setempat. Reaksi tersebut muncul karena populasi lalat meningkat dan bau tidak sedap sangat mengganggu warga. Ada empat peternakan yang diprotes warga. Keempat peternakan itu milik Subandi, Kisut, Sofyan, dan Giarto.

Sebetulnya, upaya menanggulangi masalah peternakan itu sudah pernah dilakukan. Bahkan, warga pernah melakukan penyemprotan demi mengendalikan populasi lalat. Selain itu, warga juga melakukan pendekatan kepada pemilik peternakan. Tetapi, upaya warga tersebut tidak mendapat tanggapan positif. Pertemuan yang dihadiri puluhan warga itu sempat berjalan alot Sedianya, warga meminta agar peternakan tersebut direlokasi. Namun, pemilik bersikukuh tidak mau memindahkan peternakannya ke tempat lain.

Meski sempat tegang, akhirnya kedua belah pihak mampu menyelesaikan masalah itu dengan cara damai. Setelah menerima berbagai masukan, salah satunya dari petugas peternakan kecamatan (mantri), jajaran muspika menawarkan satu solusi. “Solusinya, peternak diberi waktu dua bulan untuk memplester bagian bawah kandang,” ujar Samsul Muarif, perwakilan warga. Bila bau masih tetap tercium warga, pemilik peternakan harus bersiap-siap mencari lahan pengganti peternakan tersebut. “Membuka usaha peternakan harus mendapat izin warga setempat. Di perkampungan, saya rasa tidak tepat didirikan peternakan,” ujar Kholid Askandar, Camat Muncar. (radar)