TEGALSARI-Diduga terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kristian, 28, warga Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, ditangkap oleh anggota polsek setempat kemarin (17/3). Tersangka dijemput polisi di rumahnya setelah mendapat laporan dari Rita Pujiati, 27, istri yang diantar oleh keluarganya.
“Tersangka kita jemput di rumahnya setelah korban melapor ke polsek,” terang Kapolsek Tegalsari, AKP Suhardi melalui Kanitreskrim, Aiptu Rohmad Agus. Menurut kanitreskrim, dari hasil pemeriksaan diketahui dugaan KDRT itu bermula saat tersangka akan mengajak anaknya bermain ke luar rumah, tapi dilarang oleh korban.

“Karena terus dihalang-halangi, tersangka marah dan memukul korban,” katanya. Gara-gara dipukul itu, terang dia, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kiri. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban bersama keluarganya melaporkan ke polsek.
“Korban lapor, kita langsung proses,” ujarnya. Sementara itu, tersangka mengaku sayang pada istrinya tersebut. Saat kejadian, dia mengaku emosi karena merasa dihalangi saat akan bermain dengan anaknya. Dia juga membantah jika melakukan kekerasan.
“Saya sayang, tidak ada apa-apa, saya hanya sekali melakukan (kekerasan) itu” jelasnya sambil menunjukkan bukti sayang itu dengan mengajak ke Bali saat bekerja. (radar)