Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus DPO Kasus KDRT di Cluring

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Delapan hari menghilang, Alex Subianto (38) tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) warga Dusun Kalirejo, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, diringkus polisi. Pelaku yang tega memukul istrinya sendiri ini berhasil dibekuk aparat di wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar.

“Proses penangkapan tersangka ini berjalan lancar, berkat informasi dari warga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Hariyanto.

Saat di lokasi penangkapan, polisi memblokade akses pintu keluar rumah yang digunakan pelaku bersembunyi, Jumat (12/1/2018) Pukul 04.00 WIB. Satu jam kemudian, pelaku sukses diringkus aparat, tampa perlawanan.

“Setelah kita lidik. Pelaku berhasil dilakukan penahanan. Selama ini pelaku berada di rumah kerabatnya. Saat ditangkap, pelaku sembunyi di bawah kolong tempat tidur,” jelas Ipda Harianto, Jumat (12/1/2018).

Diberitakan sebelumnya, Umul Fitriani (30) warga Dusun Kalirejo, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring mendatangi Mapolsek Cluring Kamis, (4/1/2018) pukul 12.00 WIB siang. Kedatangannya untuk membuat laporan atas pemukulan yang dilakukan suaminya sendiri Alex Subianto.

Pemukulan ini, terang Umul, terjadi lantaran suaminya terus menekannya untuk bekerja supaya hasilnya bisa digunakan untuk membayar hutang. Sedangkan sang suami, menurut korban, tidak bekerja.

Percecokan ini menurut korban seringkali terjadi. Bahkan pemukulan yang dilakukan oleh suaminya juga sering menimpanya. Karena tak terima dengan perlakuan itu, Kamis, (4/1) Pukul 12.00 WIB siang, dia melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolsek Cluring.

Kini Alex Subianto, sudah mendekam di jeruji besi Mapolsek Cluring. Dia terjerat kasus KDRT dan bakal dikurung selama 5 tahun penjara.