Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejam! Tak Sepaham Soal Nama Anak, Suami di Wongsorejo Tendang Istrinya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangitimes.com

BANYUWANGI – Aji Purnomo, lelaki 26 tahun warga Dusun Krajan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi ini terpaksa berurusan dengan aparat berwajib, usai dilaporkan terkait kasus KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).

Aji Purnomo dilaporkan lantaran sudah menganiaya istri sahnya Siti Maulida Agustin. Wanita 22 tahun tersebut mengalami memar dan lebam pada bagian mata usai ditendang oleh pelaku gara-gara tidak sepaham soal nama anak.

Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga ini berawal dari pertengkaran pasangan ini. Persoalannya adalah masalah nama anak. Setelah itu, korban masuk ke dalam kamar tidur. Selang beberapa menit kemudian, Aji Purnomo datang dan menendang Siti pada bagian wajah.

“Tendangan itu mengenai mata hingga mengakibatkan memar dan lebam pada bagian mata korban,” jelas Kusmin, Jumat (27/4/18).

Setelah itu, Siti disuruh diam di dalam kamar. Sekitar satu jam kemudian, mertua korban datang dan menanyakan apa yang terjadi. Setelah mengetahui kejadiannya, mertua korban justru mengancam akan melaporkan korban ke polisi jika berani membawa pulang anaknya. Karena takut, Siti pun diam saja. Dia juga tidak berani keluar rumah.

Sampai akhirnya beberapa hari kemudian, orang tua korban datang ke rumahnya. Kedatangan mereka untuk menjenguk cucunya yang sakit. Melihat kondisi korban yang mengalami luka lebam, orang tua korban langsung menanyakan penyebabnya.

“Korban pun menceritakan semua kejadian yang dialami dan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ungkapnya.

Kekerasan yang dilalukan Aji Purnomo ini terjadi pada Maret lalu. Namun korban baru melaporkan pada 20 April lalu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi sudah lengkap, polisi mengamankan Aji. Dia pun mengakui perbuatannya. Dengan dua bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian menetapkan Aji sebagai tersangka.

“Dia kami jerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.