Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pulang Kampung Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMPU – Setelah sempat buron selama dua tahun dalam kasus pengeroyokan, Hadiono, warga Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Sempu, kemarin. Lelaki berusia 31 tahun tersebut ditangkap polisi setelah beberapa hari lalu kedapatan pulang ke rumahnya. Sejak jadi buron polisi, Hadiono kabur ke Denpasar, Bali. Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri mengatakan, Hadiono adalah tersangka kasus pengeroyokan dengan korban Leksi Danako, 34 dan Firdaus, 34, warga Dusun Prejengan, Desa/Kecamatan Rogojampi tahun 2011 lalu. Kala itu, dalam kondisi mabuk berat, Hadiono bersama seorang temannya bernama Tekad, memukul Leksi dan Firdaus di Lokalisasi Klopoan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu. “Nggak ada masalah apa-apa, dua pelaku ini memukuli kedua korban,” kata Toha. Tak terima dengan kejadian tersebut, kedua korban langsung melapor ke Mapolsek Sempu. “Saat itu Tekad berhasil kita tangkap, sementara Hadiono kabur,” pungkasnya. (radar)