Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Puluhan Kendaraan Tidak Laik Jalan Terjaring Operasi Uji Petik Dishub & Kepolisian

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Puluhan kendaraan angkutan untuk penumpang dan barang yang tidak laik jalan terjaring razia dalam operasi uji petik yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, kepolisian, dan anggota Polisi Militer (PM) di terminal Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (13/3/2018) kemarin.

Sekitar 41 kendaraan angkutan terpaksa ditilang. Kendaraan itu, ada yang rodanya sudah tidak laik dengan mengelupas dan bolong, juga ada yang uji kirnya telah mati.

“Banyak yang terjaring razia, ini menandakan kurang sadarnya masyarakat akan keselamatan dan standar kendaraannya,” ujar Kasi Angkutan dan Lalu Lintas, Dishub Banyuwangi, Andi Sucahyono.

Operasi uji petik ini, jelas dia, dilakukan bersama anggota kepolisian dan anggota (PM) itu yang diperiksa mulai dari ban kendaraan sampai kelayakan kendaraan. “Banyak kendaraan yang tidak layak, jadi langsung dilakukan tilang,” katanya.

Jika pelanggaran kendaraan masuk kategori ringan seperti ban tipis atau rusak, uji kir baru tidak dipasang, simbol Dishub atau angkutan juga tidak dipasang, terang dia, maka pelanggar disuruh mengganti atau memasang di lokasi. “Kita suruh ganti di tempat, ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” cetusnya.

Andi menuturkan, operasi yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Jika kendaraan tidak layak operasi, maka itu mudah terjadi kecelakaan dan membahayakan.

“Yang sangat berpengaruh dalam berkendara itu ban dan rem, karena banyak kecelakaan terjadi rem blong,” ungkapnya.

Di wilayah Kecamatan Muncar, dianggap tempat yang potensial bagi kendaraan angkutan. Tidak menutup kemungkinan, di daerah lain juga akan diadakan operasi uji petik. “Kita akan terus lakukan operasi ke berbagai wilayah lainnya,” ujarnya.

Dalam operasi itu, berhasil menilang 22 kendaraan dengan perincian 21 kendaraan barang dan satu kendaraan penumpang umum atau taksi. “Sebanyak 21 kendaraan ditilang karena kir mati dan ada yang didapati ban sudah tipis. Untuk satu kendaraan penumpang trayeknya sudah mati,” bebernya.

Kanitlantas Polsek Muncar Iptu Kateno, mengatakan dalam operasi itu pihaknya berhasil mengamankan 19 kendaraan yang terdiri satu tronton, tujuh kendaraan truk muatan, delapan pikap, dan tiga sepeda motor. “Kita jaring 19 kendaraan yang berkaitan lalu lintas,” terangnya.

Dari 19 kendaraan tersebut, jelas dia, tujuh kendaraan angkutan dan satu tronton melanggar uji kir karena sudah kedaluwarsa. Selain itu, sopir juga ada yang menggunakan surat izin mengemudi (SIM) yang tidak sesuai keperuntilkannya. “SIM A dipakai untuk mengendarai truk muatan, ya tidak sesuai, seharusnya menggunakan SIM B,” cetusnya.

Sedangkan delapan kendaraan pikap dan tiga motor melanggar karena sopir tidak memiliki SIM. Bahkan pengguna kendaraan sepeda motor banyak yang tidak memakai helm. “Kendaraan itu kita tilang,” tegasnya.