Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Puluhan Napi Lapas Banyuwangi Sujud Syukur Setelah Bebas Demi Antisipasi Corona

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Sebanyak 62 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi menghirup udara bebas. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan potongan masa tahanan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Dilansir dari Detikcom, mereka langsung sujud syukur setelah mendapatkan kabar bebas bersyarat itu. Mereka mendapatkan asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

“Mereka yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman mendapatkan masa potongan 6 bulan. Ini langkah progresif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/LPKA/Rutan, selain itu juga mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara,” ujar Ketut Akbar Heri Ahcjar, Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).

Total narapidana yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi sebanyak 200 lebih. Namun yang langsung bebas 62 orang hari ini.

“Selama seminggu ini kami berikan secara bertahap. Kalau memang waktunya bebas ya langsung bebas,” tambahnya.

Mereka yang mendapatkan asimilasi dan hak integritas adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

“Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” pungkasnya.