Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pungli Prona, Sekdes Cantuk Ditahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI –  Diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2012 hingga tahun 2016, Sekretaris Desa (Sekdes) Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Haeroni (48) ditahan oleh kejaksaan. Penahanan orang nomor dua di Desa Cantuk itu berlangsung Rabu lalu (11/4/2018).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi I Putu Sugiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Namun, pada pemeriksaan saksi Haeroni yang juga Sekdes Cantuk langsung dilakukan penahanan.

Sekdes Cantuk Haeroni ditahan atas pertimbangan, karena segala kegiatan Prona di Desa Cantuk telah diambilalih oleh Haeroni yang menjabat sebagai Sekdes.

“Untuk Haeroni ini kami dahulukan karena kita dalam melakukan penyelidikan ada batas waktunya, dan nanti berkembang lebih lanjut,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan keterlibatan Kades dalam kasus Prona tersebut? Dengan gamblang, Putu Sugiawan menjelaskan, untuk Kades pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk mendukung dan menjerat si Kades.

Mengenai berapa kerugian yang ditimbulkan atas kasus Prona mulai tahun 2012 hingga tahun 2016 tersebut, Putu Sugiawan menyebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai kisaran Rp 200 juta.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Haeroni dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat Hukum Haeroni, Ahmad Rifa’i mengatakan, pihaknya sudah mendampingi kliennya tersebut sejak diperiksa sebagai saksi oleh kejaksaan negeri Banyuwangi. Sedikitnya sudah kali keempat kliennya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, pada Rabu (11/4), kliennya yang dipanggil sebagai saksi, justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pemeriksaan sebagai saksinya hanya sekitar dua jam. Setelah gelar perkara sebentar, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkapnya.

Atas keputusan itu, Ahmad Rifai mengaku jika penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut terdapat kejanggalan. Oleh karena itu, dia akan melakukan kajian dan pertimbangan hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Untuk melakukan pra-peradilan kami masih pertimbangkan. Tapi kami tetap akan memohon penangguhan penahanan,” jelas Rifa’i.