Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil kabur dan mencuri dua ponsel milik korban dengan sepeda motor Honda Vario.
“Dua hari setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut dan kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Lita.
Hingga akhirnya, pasangan suami istri tersebut ditangkap pada Rabu (27 April 2022) bersama barang bukti berupa dua buah handphone milik korban bermerek Vivo dan Oppo serta sepeda motor vario milik pelaku.
“Tanpa diduga, selama pemeriksaan, pasangan itu mengaku mencuri ponsel mereka dengan pola yang sama di lima TKP lainnya,” kata Lita.
Akibat perbuatan mereka, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 362 jo 55 KUHP.
Keduanya dipastikan merayakan Idul Fitri di sel tahanan