Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pusham Buka Posko Korban HAM

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pushamBANYUWANGI – Penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya di Banyuwangi, harus dimulai dengan kebijakan pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengabdi terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat dalam kehidupan. Karena itu, menghindari kebijakan dan perda yang diskriminatif bagi masyarakat perlu dilakukan sesuai amanat konstitusi.

Begitulah rekomendasi yang dicetuskan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi. Menurut Ketua Pusham Untag Banyuwangi, DR. Didik Suhariyanto, SH. MH, yang terjadi di Banyuwangi selama ini adalah belum terciptanya harmoni antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam penghormatan dan perlindungan HAM di lingkup kerja SKPD-SKPD tersebut.

Akibatnya, masih terjadi ketertinggalan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. “Masih terjadi permasalahan dalam pelayanan publik. Kesenjangan pelayanan di berbagai sektor masih terjadi,” ujarnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (30/11). Dia mencontohkan, pada proses pendidikan dan kesehatan masih diperlukan pemenuhan dan perlindungan HAM.

Berdasar hasil kajian Pusham Untag Banyuwangi setahun terakhir, ungkapnya, masih terdapat siswa yang terpaksa putus sekolah karena kekurangan biaya. Juga masih ditemukan perlakuan berbeda antara pasien yang berobat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) dengan pasien berduit yang berobat menggunakan dana pribadi. Begitupun dengan pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja atau buruh.

Menurut dia, dalam beberapa kasus, masih ada perusahaan yang membayar upah buruh di bawah upah minimum kabupaten (UMK), dan tidak tersedianya jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Tidak hanya itu, potensi kerusakan dan pencemaran air dan udara yang diakibatkan limbah industri, usaha pertambangan, dapat membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup yang lain.

Didik menambahkan, kasus lain berkaitan dengan HAM yang marak terjadi di Banyuwangi adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik perupa perkosaan, pelecehan seksual, maupun ke kerasan fisik lain. “Ruang ling kup Pusham Untag Banyuwangi meliputi semua aspek HAM, baik hak sipil, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Itu sejalan dengan misi Untag Banyuwangi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata dia.

Nah, Pusham Untag yang selama ini melakukan penelitian, diskusi, seminar, lokakarya, dan pelatihan yang berkaitan dengan HAM, imbuh Didik, juga siap menjadi pendamping masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM, baik pelanggaran yang bersifat kekerasan maupun pelanggaran yang bersifat substantif. “Masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM bisa mengadu ke Pusham Untag Banyuwangi,” cetusnya.

Didik menambahkan, terkait pelayanan publik yang belum prima, Pemkab Banyuwangi perlu membuka pu sat layanan di sejumlah kecamatan yang cakupan kerjanya melingkupi sejumlah kecamatan di sekitarnya. Di bidang pendidikan, demi menekan angka putus sekolah, pemerintah perlu mengoptimalkan program Siswa Asuh Sebaya (SAS) yang selama ini telah berjalan. “Hal itu juga perlu diimbangi pengawasan instansi terkait dan seluruh stakeholder,” tuturnya.

Di bidang kesehatan, demi mengantisipasi diskriminasi terhadap pasien, imbuh Didik, kalau perlu Pemkab Banyuwangi membuka pusat pengaduan khusus kesehatan dan membentuk semacam inspektorat yang khusus mengawasi kinerja dan perlakuan pe tugas kesehatan terhadap pasien. Demi mencegah pembayaran upah buruh di bawah UMK, perlu ketegasan pemerintah dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan pelanggar ketentuan tersebut.

Demi mengurangi angka pengangguran yang cukup tinggi di Banyuwangi, kata Didik, perlu sinergisitas in stansi terkait dalam hal pelatihan keterampilan kepada para pengangguran dan mengupayakan promosi atas produk-produk hasil karya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Persoalan limbah perlu ketegasan instansi terkait terhadap perusahaan yang tidak melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Juga perlu ketegasan ter kait larangan menggunakan lahan produktif untuk usaha pertambangan,” pungkasnya. (radar)