Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Q-NET Siap Lapor Balik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Langkah hukum yang dilakukan Rudi Suprapto, 50, warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, mulai mendapat reaksi. Tidak tanggung- tanggung, Direktur PT Q-NET Indonesia, Ina Rachman, rela “turun gunung” ke Banyuwangi untuk sekadar menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan yang dia pimpin tersebut.

Di hadapan sejumlah wartawan kemarin (20/06), Ina Rachman mengaku siap melaporkan balik Rudi kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut akan dia lakukan jika Rudi tidak bisa membuktikan tuduhan yang dapat membuat anjlok citra Q-NET tersebut. Namun, jika ternyata Rudi dapat membuktikan kebenaran tuduhan, maka Ina siap menindak tegas oknum-oknum internal Q-NET yang berlaku curang.

“QNET memberikan bukti, bukan janji,” ujarnya. Ina menegaskan, jika ada pihak yang merasa ditipu QNET, hendaknya melakukan klarifi kasi ke kantor salah satu perusahaan bisnis jaringan (franchise) tersebut. “Q-NET bukan MLM (multi level marketing). Q-NET adalah bisnis jaringan. Jika ada yang merasa ditipu Q-NET, silakan datang langsung ke kantor pusat kami di Jakarta, atau ke kantor cabang kami di Surabaya dan Bali,” kata dia.

Terkait kasus Rudi, Ina menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada Q-NET itu harus dibuktikan. Jika Rudi merasa tertipu karena tidak mendapatkan bonus dari bergabungnya dia sebagai IR (sebutan member Q-NET), harus dibuktikan kenapa hal itu terjadi. “Mungkin karena yang bersangkutan tidak mengembangkan jaringannya,” duga Ina. Dijelaskan, Rudi join sebagai member Q-NET dengan paket 1000 business volume (BV).

Demi mendapatkan bonus sebesar 225 US Dolar, maka Rudi harus mendapatkan jaringan enam orang. “Misal ketika dia join paket 1000 BV, maka di bawahnya harus ada 3 jaringan di kanan dan 3 kiri. Baru dia akan mendapatkan bonus USD 225, begitu seterusnya. Namun, dari catatan Q-NET, Rudi hanya memiliki satu jaringan di kanan dan satu jaringan di kiri. Jika jaringan tersebut tidak dikembangkan, sampai kapan pun dia tidak akan mendapatkan komisi,” jelasnya.

Di sisi lain, Ina mengatakan bahwa Q-NET telah mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Q-NET telah beberapa kali memperpanjang SIUPL tersebut. “SIUPL terakhir bernomor 3/1/SIUPLT/ PMA/Perdagangan/2013 yang dikeluarkan tanggal 26 Maret 2013 dan hingga saat ini masih berlaku,” tandasnya.

Ditanya terkait dua leader Q-NET yang ditahan aparat Polres Banyuwangi akibat laporan Rudi, yakni Syamsuri, warga Dusun Stembel, Desa/ Kecamatan Gambiran; dan Bam bang Irawan, asal Desa Wiro legi, Kecamatan Pakusari, Jem ber, Ina mengaku sudah mengajukan surat penangguhan pe nahanan. Menurut Ina, dua orang tersebut ditahan lantaran tidak bisa menunjukkan lega litas perusahaan. “Kami sudah menunjukkan legalitas pe rusahaan kami kepada pihak polres.

Tadi (kemarin) kami sudah mengajukan penangguhan penahanan ter ha dap dua orang tersebut,” kata dia. Selain itu, kata Ina, pihak Pol res Banyuwangi menahan Syamsuri dan Bambang dengan alasan demi keamanan dua orang tersebut. “Kami me rasa sangat dirugikan atas tindakan Rudi. Nama baik Q-NET sebagai perusahaan ke las internasional yang berdiri di 177 negara di dunia telah dicoreng,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, merasa dirugikan dalam usaha multi level marketing (MLM) Q-Net, Rudi Suprapto, 50, mendatangi Mapolres Banyuwangi. Didampingi sejumlah korban lain, warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, itu melaporkan pe ngelola Q-Net yang dianggap te lah menipunya. Dalam pengaduannya kepada polisi, Rudi yang sudah se tahun bergabung dengan ke lompok MLM Q-Net itu merasa tidak mendapat hasil apa pun.

Padahal, pihak Q-Net men janjikan gaji Rp 2,5 juta per minggu. “Saya hanya sekali dapat komisi sebesar 726 ribu,” terang Rudi Suprapto. Modus bisnis MLM yang dikelola Q-Net ini, jelas dia, dilakukan dengan cara setiap ca lon anggota harus membeli produk dengan harga mulai Rp 7 juta, Rp 9,6 juta hingga Rp 10,8 juta. “Besarnya tergantung pro duk yang akan dibeli,” ung kapnya. Di antara produk yang dijual Q-Net itu adalah kalung Himalaya, Chi Pendent, dan Bios Disc.

Dalam promosinya, terang dia, semua produk itu dianggap memiliki kekuatan. “Bio Disc yang disiram air, katanya mampu menyembuhkan segala pe nyakit. Kalau pakai kalung, katanya mampu mengangkat beban yang berat,” cetusnya. Tidak lama berselang, polisi merespons laporan tersebut.

Dua tersangka yang dianggap ber tanggung jawab dalam usaha MLM yang dilakukan Q-Net di wilayah Kabupaten Ba nyuwangi, yakni Syamsuri dan Bambang, langsung ditahan. Syamsuri adalah orang Q-NET di wilayah Banyuwangi. Dana yang dihimpun Syamsuri se lanjutnya diserahkan kepada ata sannya,  Bambang Irawan, yang tinggal di Wirolegi, Jember. (radar)

Kata kunci yang digunakan :