Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rancang Perda Bantuan Hukum untuk Gakin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna penjelasan bupati atas di ajukannya dua rancangan peraturan daerah (ra perda) Senin lalu (27/5). Dua raperda tersebut dinilai sangat mendesak untuk segera di bahas dan disahkan, yakni tentang bantuan hu kum masyarakat miskin dan tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan uti litas perumahan dan permukiman.

Raperda bantuan hukum bagi masyarakat mis kin dinilai penting segera disahkan demi menjamin hak konstitusional setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Raperda yang satu ini juga dinilai sa ngat penting agar setiap warga mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sa rana perlindungan hak asasi manusia, tanpa pembedaan status ekonomi, politik, sosial,  dan budaya.

Sementara itu, raperda pedoman penyerahan prasarana, sa rana, dan utilitas perumahan dan permukiman, disusun dalam rangka melaksanakan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Ne geri (Permendagri) Nomor 9 Ta hun 2009. Raperda yang satu ini bertujuan meminimalkan po tensi banjir akibat tidak terse dianya saluran drainase yang memadai di perumahan-pe rumahan Bumi Blambangan.

Raperda yang satu ini akan me ngatur setiap pengembang pe rumahan wajib menyediakan pra sarana, sarana, dan utilitas, di areal perumahan berdasar izin peruntukan penggunaan ta nah. Prasarana, sarana, dan uti litas, yang telah disediakan wa jib diserahkan kepada peme rintah daerah. Kemudian, se mua itu akan menjadi barang milik daerah dan dicatat dalam daf tar barang milik daerah.

Pengembang yang tidak melak sanakan amanat raperda tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian pe rsetujuan dokumen atau perizinan,  diumumkan mela lui media massa, hingga di ma sukkan ke daftar hitam alias black list. Dikonfi rmasi usai  engikuti ra pat paripurna, Bupati Abdullah Azwar Anas me ngata kan, dua raperda yang kemarin dibahas itu cukup aktual.

Terutama, terkait fasilitas yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pengembang perumahan. “Hara pannya, raperda itu segera di bahas dan disahkan DPRD,” ha rapnya. Dikatakan, pemkab memiliki ke sepahaman yang sama terkait utilitas dan fasilitas yang harus di serahkan pengembang perumahan kepada pemkab demi kepentingan masyarakat Banyuwangi tersebut.

Anas mengaku, pusat kota Banyuwangi ak hir-akhir ini memang kerap di landa banjir meski hujan de ras turun dalam waktu yang relatif singkat. “Kantor pemkab saja sering banjir. Padahal, drai nase sudah dibersihkan. Itu terjadi karena air dari wilayah atas ke bawah tidak ada connectivity dengan sungai besar. Semau masuk ke saluran ter sier. Kalau ini diteruskan, be rapa pun besar drainase yang kita buat, tetap akan banjir,” pa parnya.

Nah, dengan adanya raperda pedoman penyerahan prasa rana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, ter sebut Anas berharap penanganan banjir bisa dilakukan dengan lebih sis tematis. “Dengan adanya raperda, saya kira akan lebih n yaman. Sehingga, ke depan, pengelolaan utilitas dan pengaturan tidak bergantung kepada bu pati. Siapa pun bupatinya punya spek dan aturan yang jelas,” jelas dia.

Sementara itu, terkait ra perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Anas mengaku itu sangat diperlukan demi mem berikan bantuan hukum ke pada masyarakat miskin. Se bab, menurut Anas, tidak se dikit masyarakat miskin yang tidak memiliki pemahaman dan kemampuan memadai di bi dang hukum terjerat masalah hukum. “Perlu ada perda yang membuka ruang bantuan kepada mereka. Sehingga, masyarakat miskin juga punya status dan perlakuan hukum yang sama di depan penegak hu kum,” pungkas Anas. (radar)