Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ratusan Pantarlih tidak Kantongi Salinan SK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TEGALDLIMO, Jawa Pos Radar Genteng – Pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Tegaldlimo dan Cluring, diwarnai pelanggaran prosedural. Para petugas di lapangan, ternyata tidak memiliki salinan surat keputusan (SK) pelantikan.

Dari 204 Pantarlih yang tersebar di sembilan desa yang ada di Kecamatan Tegaldlimo, 92 Pantarlih yang mendata calon pemilih dalam Pemilu 2024, tidak memiliki salinan SK sebagai petugas. “Ada 92 Pantarlih yang tidak membawa salinan SK pelantikan,” cetus ketua Panwascam Tegaldlimo, M Rizal Nur Arifin.

Dari data yang diterima, terang pria yang biasa Gipong itu, 92 Pantarlih yang tidak memiliki salinan SK berasal dari sembilan desa. Rinciannya 21 Pantarlih di Desa Tegaldlimo, 10 Pantarlih di Desa Kedunggebang, 21 Pantarlih di Desa Wringinputih, sembilan Pantarlih dari Desa Kedungwungu, dan tiga  Pantarlih dari Desa Kedungasri. “Ada 13 Pantarlih di Desa Kalipait, Dua Pantarlih di Desa Kendalrejo, satu Pantarlih di Desa Purwoasri, dan 12 Pantarlih di Desa Purwoagung,” bebernya.

Salinan SK pelantikan Pantarlih itu, lanjut Gipong, bagian dari identitas petugas yang harus dibawa saat bertugas. Itu sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Data Pemilih Dalam Negeri Penyelenggaraan Pemilu. “Pantarlih harus bisa menunjukkan identitasnya,” katanya.

Aturan itu, jelas dia, tertulis pada Bab IIB poin 2 huruf a. Pada aturan tersebut tertulis Pantarlih harus memakai tanda pengenal. “Itu yang jadi dasar kami memasukkan Pantarlih yang tidak membawa salinan SK pelantikan sebagai bentuk pelanggaran,” cetusnya.

Pelanggaran itu ditemukan Panwascam Tegaldlimo selama empat hari sejak Pantarlih dilantik, dan bertugas mulai Minggu (12/2) hingga Rabu (16/2). “Setelah ada temuan itu, kami beri saran perbaikan secara tertulis kepada PPK Tegaldlimo yang isinya, Pantarlih harus membawa kelengkapan identitas, termasuk salinan SK pelantikan,” terangnya.

Komisioner PPK Tegaldlimo, Witono mengatakan, salinan SK pelantikan bukan bagian dari identitas Pantarlih. Sebab, saat bertugas Pantarlih dibekali topi, rompi, dan ID card sebagai penunjuk identitas. “Identitas itu sudah bisa menunjukkan petugas Pantarlih benar seorang Pantarlih dan diperbolehkan melakukan tugasnya,” dalihnya.

Malahan, lanjut dia, jika hanya mengenakan salah satu dari kelengkapan seperti topi atau rompi atau pakai ID Card saja, Pantarlih sudah boleh melaksanakan coklit di lapangan. “Salinan SK pelantikan itu tidak diwajibkan untuk dibawa saat Pantarlih bertugas, tidak ada imbauan untuk membawa, jadi tidak diberikan (ke Pantarlih yang bertugas),” ungkapnya.

Witono menyampaikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa telah menerima salinan SK pelantikan pada Minggu (12/2) dan menyimpan di sekretariatnya. “Salinan sudah ada, disimpan oleh PPS, tapi tidak diberikan ke Pantarlih,” katanya.

Usai mendapat saran perbaikan dari Panwascam, PPK Tegaldlimo kemudian menginstruksikan pada PPS untuk memberikan salinan SK pelantikan tersebut. “Salinan SK pelantikan sudah diberikan kepada Pantarlih,” imbuhnya.

Pendapat berbeda disampaikan Komisioner PPK Gambiran, Aris Thoriqul. Menurutnya, salinan SK Pantarlih itu salah satu identitas wajib bagi Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya. “Salinan SK itu dasar yuridis untuk Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya,” cetusnya.

Tanpa bukti SK tersebut, lanjut Aris, Pantarlih tidak bisa membuktikan dirinya benar-benar petugas Pantarlih yang sedang menjalankan tugas. “Bisa disimpulkan itu bagian identitas juga,” katanya.

Komisioner Panwascam Cluring, M Husriadi di wilayahnya  juga ada pelanggaran Pantarlih yang tidak memiliki salinan SK pelantikan. “Di Cluring ada 23 Pantarlih yang tidak dibekali salinan SK pelantikan,” katanya.

SK yang menjadi bagian identitas Pantarlih itu, terang dia, justru tidak ada sampai masa verifikasi factual (verfak) bakal calon anggota DPD RI. “Pantarlih tidak dibekali SK hingga masa verfak pada Kamis (16/2) lalu,” terangnya.

Husriadi mengaku telah menanyakan itu pada Komisioner PPK Cluring. Tapi, mereka beralasan SK itu belum turun dari KPU Banyuwangi. “Alasannya SK dari KPU Banyuwangi belum ada,” cetusnya.

Dari temuan itu, Panwascam Cluring memberikan saran perbaikan secara lisan kepada PPK Cluring atas pelanggaran prosedural tersebut. “Kami beri waktu seminggu untuk dilaksanakan. SK akhirnya muncul setelah enam hari kalender sejak diberikan saran perbaikan secara lisan,” katanya.

Bagaimana di Kecamatan Songgo? Ketua Panwascam Songgon, Nindi Febriandini mengaku semua Pantarlih telah m emiliki salinan SK pelantikan. “Soal pelanggaran salinan SK Pantarlih yang tidak diberikan, tidak ada temuan. Tapi ada temuan pelanggaran lainnya,” katanya.

Temuan pelanggaran itu antara lain dua Pantarlih tidak melakukan coklit sesuai jadwal yang ditentukan, 11 Pantarlih tidak mencocokkan data pemilih sesuai dengan KTP atau KK, lima Pantarlih tidak memperbaiki data saat ada kekeliruan, tujuh Pantarlih tidak menandai data pemilih jika pemilih tidak beralamat di TPS wilayah kerjanya, dan 12 Pantarlih tidak meminta keluarga pemilih menunjukkan salinan KTP jika pemilih yang bersangkutan belum terdaftar.

Selain itu, jelas dia, ada sembilan Pantarlih tidak memberikan bukti terdaftar pada pemilih setelah coklit, dan 16 Pantarlih tidak memasang stiker coklit yang dikeluarkan KPU. “Semua temuan tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan secara lisan,” cetusnya.(gas/abi)

source