GENTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Genteng dan petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi melakukan razia terhadap spanduk dan baliho iklan yang sudah kedaluwarsa kemarin. Razia tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kota Genteng, seperti di tepi jalan masuk Dusun Canga’an, Desa Genteng Wetan, Lampu Merah Desa Genteng Kulon, dan timur jembatan Kalisetail, serta beberapa tempat lain.
Kasi Penindakan Dispenda Mujito mengatakan, razia terhadap spanduk dan baliho iklan tersebut dilakukan karena masa izin sudah habis. Kebanyakan masa izin iklan produk tersebut habis sepekan lalu. ”Karena oleh yang memasang tidak diturunkan, akhirnya petugas yang menurunkan,” tuturnya. Mestinya, lanjut Mujito, para pemasang iklan produk tersebut bisa menurunkan sendiri tanpa menunggu petugas berwenang bertindak.
Sebab, pihak pemasang sudah tahu waktu berakhirnya masa berlaku iklan tersebut. ”Tapi yaitu tadi, karena tidak diturunkan, kita tindak,” tandasnya. Mantan staf Kecamatan Glenmore itu berharap masyarakat atau pihak yang hendak memasang iklan sebuah produk dengan spanduk dan baliho mengurus izin terlebih dulu. Petugas Dispenda akan menulis masa berlaku izin iklan tersebut.
”Kalau tidak izin atau izin dan masa berlakunya habis tapi tetap dipasang, maka tetap kita tindak,” tandasnya. Sementara itu, berbeda dengan atribut partai politik dan calon anggota legislatif yang banyak bertebaran tanpa izin, sampai kemarin belum ditindak Satpol PP dan Dispenda. Alasannya, sampai kemarin masih belum ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi. (radar)