Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Reformasi Birokrasi Jalan Terus! PPPK 2025 Dapat Gaji Fantastis, Rekrutmen 2026 Jadi Sorotan

reformasi-birokrasi-jalan-terus!-pppk-2025-dapat-gaji-fantastis,-rekrutmen-2026-jadi-sorotan
Reformasi Birokrasi Jalan Terus! PPPK 2025 Dapat Gaji Fantastis, Rekrutmen 2026 Jadi Sorotan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah memperkenalkan skema baru dalam sistem kepegawaian ASN kontrak tahun 2025.

Baca Juga: Profil Pesantren Lirboyo Kediri: Dari Rumah Kecil KH Abdul Karim, Kini Jadi Pusat Santri Nusantara, Begini Cara Daftarnya!

Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK kini dapat bekerja secara paruh waktu dengan jam kerja 20–30 jam per minggu dan gaji yang dibayarkan proporsional.

Baca Juga: Erick Thohir Akhirnya Pecat Patrick Kluivert! PSSI Resmi Hentikan Kontrak Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Skema ini dinilai ideal bagi tenaga profesional, mahasiswa pascasarjana, maupun ibu rumah tangga yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa terikat penuh waktu.

Baca Juga: Tak Hanya Pecat Patrick Kluivert, Seluruh Pelatih Belanda Angkat Kaki dari Timnas Indonesia!

Golongan V, misalnya, dengan gaji penuh Rp2,5 juta per bulan akan menerima Rp1,25 juta jika bekerja paruh waktu, ditambah tunjangan dan THR yang dihitung secara prorata.

Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp2,25 Juta per Gram! Dolar Melemah, Kurs BI dan BCA Hari Ini Bikin Investor Gerak Cepat!

Selain fleksibel, sistem ini juga membuka peluang bagi daerah dengan kekurangan tenaga teknis dan administrasi.

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebutuhan pegawai tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Baca Juga: 5 Spot Kuliner Hits Dekat Graha Pena Surabaya, Wajib Coba Biar Makan Siang Makin Nikmat!

Fleksibilitas ini membuat PPPK paruh waktu menjadi profesi bergengsi baru di kalangan pekerja muda.

Mereka tetap mendapatkan perlindungan BPJS dan THR, meski jam kerja lebih singkat.

Baca Juga: Drama Lima Set! Bank Jatim Tersungkur, TNI AU Lolos Grand Final Livoli 2025

Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi birokrasi terhadap dinamika tenaga kerja modern.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah memperkenalkan skema baru dalam sistem kepegawaian ASN kontrak tahun 2025.

Baca Juga: Profil Pesantren Lirboyo Kediri: Dari Rumah Kecil KH Abdul Karim, Kini Jadi Pusat Santri Nusantara, Begini Cara Daftarnya!

Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK kini dapat bekerja secara paruh waktu dengan jam kerja 20–30 jam per minggu dan gaji yang dibayarkan proporsional.

Baca Juga: Erick Thohir Akhirnya Pecat Patrick Kluivert! PSSI Resmi Hentikan Kontrak Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Skema ini dinilai ideal bagi tenaga profesional, mahasiswa pascasarjana, maupun ibu rumah tangga yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa terikat penuh waktu.

Baca Juga: Tak Hanya Pecat Patrick Kluivert, Seluruh Pelatih Belanda Angkat Kaki dari Timnas Indonesia!

Golongan V, misalnya, dengan gaji penuh Rp2,5 juta per bulan akan menerima Rp1,25 juta jika bekerja paruh waktu, ditambah tunjangan dan THR yang dihitung secara prorata.

Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp2,25 Juta per Gram! Dolar Melemah, Kurs BI dan BCA Hari Ini Bikin Investor Gerak Cepat!

Selain fleksibel, sistem ini juga membuka peluang bagi daerah dengan kekurangan tenaga teknis dan administrasi.

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebutuhan pegawai tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Baca Juga: 5 Spot Kuliner Hits Dekat Graha Pena Surabaya, Wajib Coba Biar Makan Siang Makin Nikmat!

Fleksibilitas ini membuat PPPK paruh waktu menjadi profesi bergengsi baru di kalangan pekerja muda.

Mereka tetap mendapatkan perlindungan BPJS dan THR, meski jam kerja lebih singkat.

Baca Juga: Drama Lima Set! Bank Jatim Tersungkur, TNI AU Lolos Grand Final Livoli 2025

Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi birokrasi terhadap dinamika tenaga kerja modern.