Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Reguler 80 Persen, Mandiri 20 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dinas Pendidikan (Dispendik) sudah me netapkan pagu untuk masing- masing sekolah negeri dalam penerimaan peserta di dik baru (PPDB) tahun ini. Jumlah total pagu PPDB tingkat S MPN, SMAN, dan SMKN, tah un 2013 mencapai 21.402 kursi. Rinciannya, pagu untuk SMAN sebanyak 4.764 kursi, sedangkan lowongan untuk calon siswa SMKN sebanyak 3.030 kursi, dan total pagu SMPN berjumlah 13.608 kursi.

Kepala Dispendik Ba nyuwangi, Sulihtiyono, melalui Plt Ka bid Pendidikan Menengah, Su ratno menjelaskan, pagu yang ditetapkan itu merupakan total pagu untuk dua jalur PPDB, yakni jalur reguler atau online dan jalur mandiri Dari pagu masing-masing se kolah tersebut, kata Suratno, akan dibagi lagi menjadi dua jalur. Komposisinya, jalur reguler (online) mendapat jatah 80 per sen. Jalur mandiri hanya di jatah 20 persen.

Pagu yang su dah ditetapkan itu, pagunya dipecah menjadi dua sesuai Perbup 13 Tahun 2013 tentang PPDB. SMA jalur reguler/online men dapat pagu 3.572 kursi, jalur mandiri 1008 kursi, SMK jalur reguler/online pagunya 2.419 kursi, jalur mandiri 605. Reguler SMP sebanyak 9.761 kursi dan jalur mandiri 3.847 kursi. Jika kuota jalur reguler tidak terpenuhi, maka kekurangannya ditambahkan pada kuota jalur mandiri.

“Jalur reguler penerimaan peserta didik baru dilaksanakan satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi online,” jelas Suratno. Sementara dari 17 SMAN yang menyelenggarakan PPDB online, SMAN Giri, SMAN 2 Genteng, dan SMAN 1 Ro gojampi yang memiliki pagu paling tinggi. Tiga sekolah tersebut men dapat jatah masing-masing 324 kursi calon siswa baru. Beberapa SMAN lain mendapat pagu sekitar 180 kursi, 252 kursi, dan 288 kursi.

Untuk tingkat SMK, pagu terbesar ada di SMKN Glagah de ngan 648 kursi. Pagu ter be sar kedua dimiliki SMKN 1 Ba nyuwangi dengan 504 kursi. Se mentara itu, SMKN pinggiran men dapatkan pagu 180 hingga 360 kursi. Pagu untuk tingkat SMPN tidak ada yang mendominasi. Dari 57 SMPN yang melaksanakan PPDB online, pagu PPDB berkisar antara 108 kursi hingga 256 kursi. SMPN 4 Muncar memiliki pagu paling kecil, yakni hanya 108 kursi.

SMPN lain yang tersebar di beberapa kecamatan, pagu PPDB di atas 150 kursi. Syarat umum pelaksanaan PPDB untuk SMP harus te lah lulus SD/SDLB/MI me mi liki ijazah/Surat Tanda Ta mat Belajar (STTB) dan Su rat Tanda Lulus (STL), Su rat Tanda Kelulusan (STK) yang dinyatakan lulus, Su rat Keterangan yang Berpe ng hargaan Sama (SKYBS). Se mentara untuk tingkat SMA dan SMK harus telah lulus SMP, MTs, SMPLB, dan memiliki Ijazah STTB atau STL dari sekolah. (radar)