BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dini hari kemarin (4/12). Hasilnya, pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono unggul dengan perolehan dukungan mencapai 404.366 suara (52,11 persen), sedangkan pasangan Ali Makki-Ali Ruchi meraih 371.688 suara (47,89 persen).
Dari total 25 kecamatan se-Banyuwangi, paslon nomor urut 1 Ipuk-Mujiono menang di 14 kecamatan. Sebaliknya, paslon 02, yakni Ali-Ali unggul di 11 kecamatan. Sedangkan jika dikalkulasi per daerah pemilihan (dapil) yang diberlakukan pada Pemilu 2024, Ipuk-Muji menang di lima dapil, yakni Dapil Banyuwangi 1, Banyuwangi 4, Banyuwangi 5, Banyuwangi 6, dan Banyuwangi 7. Di sisi lain, paslon Ali-Ali ”hanya” menang di tiga dapil, yaitu Dapil Banyuwangi 2, Banyuwangi 3, dan Banyuwangi 8.
Hasil rekapitulasi suara tersebut telah ditetapkan pada forum rapat pleno terbuka yang digelar di El Hotel Banyuwangi. Rapat pleno itu berlangsung sejak Selasa pagi (3/12) sampai sekitar pukul 01.15 kemarin (4/12).
Selain perolehan suara masing-masing paslon, pihak KPU membeber tingkat partisipasi pemilih. Pada pesta demokrasi memilih bupati dan wakil bupati kali ini, tingkat partisipasi pemilih sebesar 59,37 persen.
Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, KPU Banyuwangi mengumumkan hasil perolehan suara pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebesar 456.856 suara (59,32 persen), Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) sebesar 229.140 suara (29,75 persen), dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 84.161 suara 10,93 persen.
Setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten rampung, pihak KPU Banyuwangi memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Baca Juga: Pasangan Ipuk-Muji Langsung Gelar Syukuran, Koalisi Partai 01 Akan Kawal Hasil Real Count
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklihparmas-SDM) Enot Sugiarto saat konferensi pers di kantor KPU Banyuwangi kemarin (4/12).
Anang mengatakan bahwa KPU Banyuwangi telah menyelesaikan proses rekapitulasi tingkat kabupaten tepat pada pukul 01.15 Rabu. Meski hasil penghitungan perolehan suara tingkat Banyuwangi sudah ditetapkan, namun KPU belum bisa menetapkan paslon terpilih.
Anang menambahkan, dalam kurun tiga hari ke depan KPU Banyuwangi masih menunggu adanya gugatan ke MK atau tidak. Jika tidak, maka KPU akan segera menetapkan dan mengumumkan paslon terpilih.
Mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
”Tetapi jika ada gugatan ke MK dari paslon yang kalah, maka kita masih menunggu hasil gugatan atau putusan MK. Baru setelah adanya putusan MK itulah, maka maksimal tiga hari kemudian dilakukan penetapan paslon terpilih,” jelas Anang.
Anang mengakui bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 ini menang cukup menurun dibandingkan Pilkada 2020. ”Tentu untuk partisipasi masyarakat akan menjadi evaluasi kami,” pungkasnya. (rio/sgt/c1)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi