Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Residivis Jambret Uang dan Ponsel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Berdalih ingin memenuhi kebutuhan ke luarga, Hari Isnanto, 28, nekat menjambret. Warga Dusun Sumber Luhur, Desa/Kecamatan Tegaldlimo, itu pun harus menanggung akibatnya. Bapak satu anak itu berurusan dengan polisi. Dia tertangkap usai menjambret Rita Sri Wahyuni, 32, warga Dusun Kebunrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.

Penjambretan terjadi pukul 10.00 Minggu kemarin (2/11) di jalan desa Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Dari tangan korban, pelaku yang notabene seorang residivis itu berhasil menggasak uang tunai Rp 250 ribu, sebuah kartu ATM, dan sebuah ponsel merek Nokia. Semua barang bukti tersebut berada di dalam dompet berukuran sedang.

Penjambretan itu bermula saat korban menunggang Honda Beat dari arah barat. Pelaku bisa dengan mudah menjambret, karena dompet korban ditaruh di lubang kecil di dekat setir. Waktu itu, korban berteriak dan minta tolong. Namun, pelaku bertato itu terlalu cepat mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion yang ditunggangi. Korban pun memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dari keterangan korban, tim Buru Sergap Polsek Purwoharjo langsung melakukan penyelidikan. Walhasil, petugas berhasil menangkap tersangka ketika  berada di sekitar Puskesmas Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa Hari Isnanto pernah melakukan hal serupa pada 25 November 2012. Korbannya adalah Tanti, warga Dusun Jatirejo, Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo. (radar)