sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya memastikan kabar kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji PNS mulai Oktober 2025.
Kebijakan ini disambut positif jutaan ASN di seluruh Indonesia, karena diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu kinerja aparatur negara.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Final Four Livoli 2025: Megawati dan Bank Jatim Siap Tantang Raksasa TNI AU!
Rincian Kenaikan Gaji PNS Aktif
Besaran kenaikan gaji PNS bervariasi berdasarkan golongan, yakni:
-
Golongan I & II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen (tertinggi)
Pencairan gaji baru rencananya dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.
Baca Juga: ASN Bisa Kantongi Rp 15 Juta Perbulan! Ada Rapel Plus Tambahan 5 Tunjangan Baru di Bulan November
Menpan RB Masih Tunggu Aturan Teknis
Meski sudah diteken Presiden, implementasi kenaikan gaji belum bisa langsung dijalankan. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan perlu koordinasi dengan Menteri Keuangan terkait kesiapan anggaran negara.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Baca Juga: MotoGP Indonesia 2025: Lintasan Mandalika Dipastikan Sesuai Standar
Bagaimana dengan Gaji Pensiunan PNS?
Kabar kurang menggembirakan datang bagi pensiunan PNS. Hingga kini, mereka masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berarti belum ada kenaikan gaji untuk periode 2025.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya memastikan kabar kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji PNS mulai Oktober 2025.
Kebijakan ini disambut positif jutaan ASN di seluruh Indonesia, karena diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu kinerja aparatur negara.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Final Four Livoli 2025: Megawati dan Bank Jatim Siap Tantang Raksasa TNI AU!
Rincian Kenaikan Gaji PNS Aktif
Besaran kenaikan gaji PNS bervariasi berdasarkan golongan, yakni:
-
Golongan I & II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen (tertinggi)
Pencairan gaji baru rencananya dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.
Baca Juga: ASN Bisa Kantongi Rp 15 Juta Perbulan! Ada Rapel Plus Tambahan 5 Tunjangan Baru di Bulan November
Menpan RB Masih Tunggu Aturan Teknis
Meski sudah diteken Presiden, implementasi kenaikan gaji belum bisa langsung dijalankan. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan perlu koordinasi dengan Menteri Keuangan terkait kesiapan anggaran negara.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Baca Juga: MotoGP Indonesia 2025: Lintasan Mandalika Dipastikan Sesuai Standar
Bagaimana dengan Gaji Pensiunan PNS?
Kabar kurang menggembirakan datang bagi pensiunan PNS. Hingga kini, mereka masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berarti belum ada kenaikan gaji untuk periode 2025.