sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi abdi negara. Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara pada 2025.
Rencana kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Aturan ini disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Baca Juga: Bansos PKH Susulan Tahap 3 Cair! 7,4 Juta KPM Terima Dana Hingga Rp3 Juta per Tahun
Landasan Kenaikan Gaji ASN
Dalam dokumen RKP 2025, pemerintah menyusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi fokus pembangunan.
Delapan di antaranya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat yang ditujukan untuk menghasilkan output signifikan bagi percepatan pembangunan nasional.
Salah satu poin penting dalam program tersebut adalah kenaikan gaji ASN dan aparat negara, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Baca Juga: Incar Kemenangan di Mapei Stadium, Sassuolo vs Udinese: Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
“Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia, percepatan pembangunan perlu didukung kebijakan afirmatif termasuk kesejahteraan ASN,” bunyi kutipan dalam lampiran RKP 2025.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pihaknya masih mempelajari detail rencana kenaikan gaji sebagaimana tertuang dalam Perpres 79/2025.
“Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” ujar Purbaya.
Bahkan, ia sempat melontarkan candaan. “Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” ucapnya dengan nada bercanda.
Baca Juga: Bansos Oktober 2025 Cair Serentak! PKH, BPNT, PIP Hingga Beras 10 Kg dan Minyak 2 Liter Digelontorkan Pemerintah
Kenaikan Gaji Tahun Sebelumnya
Pada 2024 lalu, pemerintah juga telah menaikkan gaji ASN. Kenaikan tersebut diatur dalam:
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi abdi negara. Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara pada 2025.
Rencana kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Aturan ini disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Baca Juga: Bansos PKH Susulan Tahap 3 Cair! 7,4 Juta KPM Terima Dana Hingga Rp3 Juta per Tahun
Landasan Kenaikan Gaji ASN
Dalam dokumen RKP 2025, pemerintah menyusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi fokus pembangunan.
Delapan di antaranya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat yang ditujukan untuk menghasilkan output signifikan bagi percepatan pembangunan nasional.
Salah satu poin penting dalam program tersebut adalah kenaikan gaji ASN dan aparat negara, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Baca Juga: Incar Kemenangan di Mapei Stadium, Sassuolo vs Udinese: Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
“Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia, percepatan pembangunan perlu didukung kebijakan afirmatif termasuk kesejahteraan ASN,” bunyi kutipan dalam lampiran RKP 2025.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pihaknya masih mempelajari detail rencana kenaikan gaji sebagaimana tertuang dalam Perpres 79/2025.
“Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” ujar Purbaya.
Bahkan, ia sempat melontarkan candaan. “Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” ucapnya dengan nada bercanda.
Baca Juga: Bansos Oktober 2025 Cair Serentak! PKH, BPNT, PIP Hingga Beras 10 Kg dan Minyak 2 Liter Digelontorkan Pemerintah
Kenaikan Gaji Tahun Sebelumnya
Pada 2024 lalu, pemerintah juga telah menaikkan gaji ASN. Kenaikan tersebut diatur dalam: