Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Resmi! Hanya 4 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini!

resmi!-hanya-4-kriteria-honorer-bisa-diangkat-jadi-pppk-paruh-waktu,-cek-syaratnya-di-sini!
Resmi! Hanya 4 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar penting bagi tenaga honorer! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menetapkan aturan baru tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang bertujuan memberi kepastian status kerja bagi tenaga honorer, sekaligus memperkuat efisiensi birokrasi di instansi pemerintahan.

Hanya untuk yang Penuhi 4 Kriteria

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer bisa otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hanya mereka yang memenuhi empat kriteria utama berikut:

Baca Juga: Karyawan Pegadaian Tikam Pegawai BCA di Banyuwangi hingga Tewas, Ternyata Masih Pasangan Suami-Istri

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  4. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN (PPPK maupun CPNS) tahun 2024, meski belum lolos.

“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional,” ujar Aba Subagja, Senin (20/10/2025).

Tak Berlaku untuk Semua Honorer

Kementerian PANRB menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak berlaku secara massal.

Baca Juga: BREAKING: Istri Tewas Dibunuh Suami di Rumah Sendiri, Warga Panderejo Banyuwangi Geger

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem seleksi ASN dan memastikan bahwa setiap pengangkatan dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis data resmi BKN.

Proses penetapan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Setelah lolos verifikasi, tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas gaji serta tunjangan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan pemerintah.


Page 2

Berbeda dengan ASN penuh, PPPK paruh waktu akan memiliki jam kerja lebih fleksibel dan fokus pada tugas teknis tertentu sesuai kebutuhan instansi. Meski bersifat paruh waktu, hak-hak mereka tetap dilindungi secara hukum, mencakup:

Baca Juga: SMAN 1 Genteng Kerahkan 2 Guru dan 3 Siswa Berkompetisi di Liga Puisi 4

  • Gaji dan tunjangan kinerja.

  • Jaminan sosial dan kesehatan.

  • Hak cuti sesuai masa kerja.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status.

Dengan sistem yang lebih tertata, pemerintah menargetkan terbentuknya birokrasi yang efisien, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

Dorong Birokrasi Efisien dan Transparan

MenPAN-RB memastikan seluruh tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada aturan perundang-undangan, mulai dari validasi data hingga penerbitan NIP.

Baca Juga: Erlina Anjarrini, Putri Buruh Bengkel Raih Predikat Lulus Tercepat, IPK Mencapai 3,99 dan Jadi Lulusan Berprestasi Untag

“Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama. Kami ingin memastikan tenaga honorer yang layak benar-benar mendapat kesempatan,” tegas Aba.

Pemerintah berharap skema PPPK paruh waktu menjadi solusi strategis dalam menata ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia, tanpa menimbulkan PHK massal dan tetap menjaga kualitas layanan publik. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar penting bagi tenaga honorer! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menetapkan aturan baru tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang bertujuan memberi kepastian status kerja bagi tenaga honorer, sekaligus memperkuat efisiensi birokrasi di instansi pemerintahan.

Hanya untuk yang Penuhi 4 Kriteria

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer bisa otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hanya mereka yang memenuhi empat kriteria utama berikut:

Baca Juga: Karyawan Pegadaian Tikam Pegawai BCA di Banyuwangi hingga Tewas, Ternyata Masih Pasangan Suami-Istri

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  4. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN (PPPK maupun CPNS) tahun 2024, meski belum lolos.

“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional,” ujar Aba Subagja, Senin (20/10/2025).

Tak Berlaku untuk Semua Honorer

Kementerian PANRB menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak berlaku secara massal.

Baca Juga: BREAKING: Istri Tewas Dibunuh Suami di Rumah Sendiri, Warga Panderejo Banyuwangi Geger

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem seleksi ASN dan memastikan bahwa setiap pengangkatan dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis data resmi BKN.

Proses penetapan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Setelah lolos verifikasi, tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas gaji serta tunjangan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan pemerintah.