radarbanyuwangi.jawapos.com
RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru sejak tahun 2023 lalu.
Regulasi ini bisa saja membawa sejumlah perubahan penting, terutama terkait dengan masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin yang krusial telah diatur dalam UU ASN tersebut adalah masa kerja PPPK yang kini tidak lagi diperpanjang setiap tahun, tetapi bisa langsung berlaku hingga usia pensiun.
Baca Juga: BREAKING! Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Skandal Dana Hibah Jatim
Sebelumnya, sistem kontrak tahunan dianggap kurang efektif karena PPPK harus berurusan dengan proses administrasi yang cukup menyita waktu dan energi.
Padahal, mereka bisa diharapkan untuk fokus pada pelayanan publik. Terlebih lagi, banyak PPPK yang berasal dari tenaga honorer dan sudah memiliki pengalaman serta keahlian yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pengabdian panjang mereka sebagai honorer seharusnya bisa mendapatkan penghargaan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan bahwa masa kontrak PPPK dapat langsung diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Baca Juga: Iklim Pendidikan dan Pendidikan Iklim: 885 Guru Diskusikan Masa Depan Sekolah Ramah Lingkungan di Banyuwangi
Aturan ini berlaku untuk semua kategori PPPK, mulai dari tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Namun, tak semua PPPK secara otomatis dapat mendapatkan Surat Keputusan (SK) kontrak hingga pensiun. Dalam UU ASN 2023 ditegaskan bahwa hanya PPPK yang sudah memenuhi syarat tertentu saja yang bisa menerima SK jangka panjang tersebut. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “B”.
Evaluasi ini dilakukan berdasarkan kinerja selama satu tahun pertama setelah pengangkatan. Jika nilai yang diperoleh berada di bawah standar syarat utamanya, maka kontrak tidak bisa langsung diperpanjang hingga pensiun.
Baca Juga: Sedang Dibahas, ASN Bisa Pensiun di Umur 70 Tahun
Artinya, PPPK yang mendapatkan nilai evaluasi kerja rendah tetap harus melalui mekanisme perpanjangan berkala. Kebijakan ini mendorong para PPPK untuk bekerja secara optimal sejak awal masa penugasan.
Penilaian kinerja menjadi indikator utama dalam menentukan kelanjutan masa kerja, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik oleh ASN.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru sejak tahun 2023 lalu.
Regulasi ini bisa saja membawa sejumlah perubahan penting, terutama terkait dengan masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin yang krusial telah diatur dalam UU ASN tersebut adalah masa kerja PPPK yang kini tidak lagi diperpanjang setiap tahun, tetapi bisa langsung berlaku hingga usia pensiun.
Baca Juga: BREAKING! Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Skandal Dana Hibah Jatim
Sebelumnya, sistem kontrak tahunan dianggap kurang efektif karena PPPK harus berurusan dengan proses administrasi yang cukup menyita waktu dan energi.
Padahal, mereka bisa diharapkan untuk fokus pada pelayanan publik. Terlebih lagi, banyak PPPK yang berasal dari tenaga honorer dan sudah memiliki pengalaman serta keahlian yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pengabdian panjang mereka sebagai honorer seharusnya bisa mendapatkan penghargaan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan bahwa masa kontrak PPPK dapat langsung diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Baca Juga: Iklim Pendidikan dan Pendidikan Iklim: 885 Guru Diskusikan Masa Depan Sekolah Ramah Lingkungan di Banyuwangi
Aturan ini berlaku untuk semua kategori PPPK, mulai dari tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Namun, tak semua PPPK secara otomatis dapat mendapatkan Surat Keputusan (SK) kontrak hingga pensiun. Dalam UU ASN 2023 ditegaskan bahwa hanya PPPK yang sudah memenuhi syarat tertentu saja yang bisa menerima SK jangka panjang tersebut. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “B”.
Evaluasi ini dilakukan berdasarkan kinerja selama satu tahun pertama setelah pengangkatan. Jika nilai yang diperoleh berada di bawah standar syarat utamanya, maka kontrak tidak bisa langsung diperpanjang hingga pensiun.
Baca Juga: Sedang Dibahas, ASN Bisa Pensiun di Umur 70 Tahun
Artinya, PPPK yang mendapatkan nilai evaluasi kerja rendah tetap harus melalui mekanisme perpanjangan berkala. Kebijakan ini mendorong para PPPK untuk bekerja secara optimal sejak awal masa penugasan.
Penilaian kinerja menjadi indikator utama dalam menentukan kelanjutan masa kerja, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik oleh ASN.