sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji ASN tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: Lionel Messi Bawa Inter Miami Berpesta Gol 4-0 atas Atlanta United di MLS 2025
Kebijakan ini menjadi salah satu sinyal kuat dari pemerintahan baru untuk memperkuat kesejahteraan pegawai negeri, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Fokus Pemerintah: Kesejahteraan ASN Jadi Prioritas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, adalah bagian dari prioritas utama APBN 2025.
Baca Juga: Ayam Kesrut Banyuwangi, Sup Pedas Asam Gurih yang Jadi Primadona Kuliner Osing!
“Menaikkan gaji ASN, termasuk TNI/Polri dan pejabat negara, merupakan langkah strategis untuk menjaga kinerja dan motivasi aparatur negara,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta.
Perpres 79/2025 disusun sebagai pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, menggantikan regulasi sebelumnya yang hanya mengatur kerangka kebijakan umum.
Dalam lampirannya, kebijakan kenaikan gaji ASN tercatat sebagai program prioritas keenam dari delapan inisiatif “quick wins” pemerintah, yang menekankan reformasi sistem penggajian berbasis total reward dan kinerja.
Baca Juga: Kulit Punya Jam Biologis? Cari Tau Waktu Terbaik Kulit Untuk Pakai Skincare
Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025 per Golongan
Pemerintah menetapkan besaran kenaikan gaji berbeda-beda berdasarkan golongan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I & II naik 8%
- Golongan III naik 10%
- Golongan IV naik 12%
Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup PPPK, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Duit ‘Panas’ Kembali: Anak Buah Nadiem Kembalikan Duit Miliaran dalam Kasus Korupsi Chromebook
Estimasi Rentang Gaji Baru ASN 2025
Berdasarkan kombinasi data publik dan simulasi resmi, berikut perkiraan gaji baru ASN setelah kenaikan:
Page 2
Page 3
-
Golongan I: Rp 1,98 juta – 3,13 juta per bulan
-
Golongan II: Rp 2,35 juta – 4,45 juta per bulan
-
Golongan III: Rp 3,06 juta – 5,69 juta per bulan
-
Golongan IV: Rp 3,68 juta – 7,13 juta per bulan
Baca Juga: Anak Buah Nadiem Makarim Ramai-Ramai Kembalikan Duit Panas! Kejagung Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Bernilai Triliunan
Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga akan menyesuaikan struktur gaji baru dari Golongan I hingga Golongan XVII, sesuai regulasi turunan yang sedang disiapkan Kementerian PAN-RB.
Jadwal Pencairan Gaji Baru ASN
Meski kebijakan telah ditetapkan, kenaikan gaji ASN 2025 belum langsung diterapkan.
Pemerintah masih melakukan sinkronisasi teknis dan perhitungan anggaran sebelum pencairan dilakukan.
Berdasarkan rencana terbaru, kenaikan gaji akan berlaku mulai Oktober 2025, sementara pencairan gaji baru dan rapel (selisih Oktober–November) akan dibayarkan pada November 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Oktober–Desember 2025, KPM Dapat Hingga Rp2 Juta Plus Penebalan Sembako
Pemerintah Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa proses implementasi masih melewati beberapa tahapan teknis antarinstansi.
“Pemerintah ingin memastikan semua mekanisme pembayaran berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel,” tegasnya.
Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB tengah menyiapkan revisi teknis regulasi agar sistem baru penggajian ASN berbasis kinerja bisa segera diimplementasikan secara menyeluruh.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pensiunan PNS Dapat Rapel Kenaikan Gaji November 2025, Naik Hingga 12 Persen Sesuai Perpres Baru
Langkah Nyata Pemerintah untuk ASN
Kebijakan kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025 disebut sebagai langkah besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperbarui sistem kesejahteraan aparatur negara.
Jika semua tahapan berjalan lancar, ASN akan mulai menikmati gaji baru pada akhir 2025, dengan harapan meningkatkan kinerja, pelayanan publik, dan kesejahteraan keluarga pegawai negeri. (*)