Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Resmi! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Aturan Baru, Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Jika Penuhi Syarat Ini

resmi!-pppk-paruh-waktu-kini-punya-aturan-baru,-bisa-diangkat-jadi-penuh-waktu-jika-penuhi-syarat-ini
Resmi! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Aturan Baru, Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Jika Penuhi Syarat Ini

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mulai dari sistem penilaian kinerja, mekanisme kontrak, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak yang saat ini berstatus paruh waktu di berbagai instansi pemerintah daerah maupun pusat.

“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan bagi pegawai yang berprestasi. PPPK Paruh Waktu kini memiliki jalur karier yang lebih jelas,” ujar salah satu pejabat di Kemenpan RB, Jumat (4/10).

Baca Juga: Golden Sunrise di Bukit Sikunir: Pesona Terindah dari Negeri di Atas Awan

1. Wajib Susun SKP dan Evaluasi Kinerja Triwulan

PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana PPPK Penuh Waktu. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan, dan hasilnya akan menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

Pegawai yang memiliki nilai kinerja minimal predikat Baik berpeluang besar memperpanjang masa kontrak, sedangkan nilai di bawah itu berisiko kontrak tidak diperpanjang.

Baca Juga: Pep Guardiola Bidik Kemenangan ke-250 di Liga Inggris: Brentford Siap Jadi Korban Manchester City?

2. Syarat Perpanjangan Kontrak dan Pengangkatan Penuh Waktu

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan pegawai. Pegawai dengan hasil penilaian baik secara konsisten akan menjadi prioritas dalam proses perpanjangan kontrak.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur berwenang mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun, ada dua syarat penting:

  • Ketersediaan anggaran daerah atau instansi harus mencukupi.

  • Hasil penilaian kinerja minimal Baik.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.


Page 2

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025 Bikin Indonesia Heboh! Ribuan Wisatawan Serbu Lombok, BRI Jadi Pendukung Utama

3. Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Dalam Kepmenpan RB No. 16/2025 juga dijelaskan mengenai hak finansial dan fasilitas bagi PPPK Paruh Waktu.

  • Upah minimum setara dengan gaji saat masih berstatus non-ASN atau paling sedikit sesuai UMR daerah.

  • Pendanaan upah dapat diambil dari anggaran selain belanja pegawai, tergantung kemampuan fiskal instansi.

  • Pegawai juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan, seperti tunjangan atau perlindungan kerja, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu kini tak lagi sekadar posisi sementara, melainkan tahapan karier resmi dengan hak dan kewajiban jelas.

Baca Juga: Audi Siapkan Mesin Hebat untuk F1 2026, Rekrut Ahli dari Ferrari dan Red Bull

4. Peluang Karier Lebih Terbuka

Kemenpan RB menegaskan, aturan baru ini menjadi bentuk transisi menuju sistem kepegawaian modern, di mana pegawai dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan lama masa kerja.

“Kami ingin seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, memiliki motivasi untuk berprestasi karena ada peluang karier yang nyata,” ujar pejabat Kemenpan RB tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Penebalan Tahap 4 Segera Cair, Sasar 30 Juta KPM Plus Pekerja! Bukan Lagi Beras dan Minyak Goreng

Kesimpulan

Dengan terbitnya Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu kini memiliki status hukum, hak keuangan, dan peluang karier yang lebih pasti.

Pegawai dengan kinerja baik dan dukungan anggaran memadai bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu, menandai era baru dalam sistem kepegawaian Indonesia. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mulai dari sistem penilaian kinerja, mekanisme kontrak, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak yang saat ini berstatus paruh waktu di berbagai instansi pemerintah daerah maupun pusat.

“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan bagi pegawai yang berprestasi. PPPK Paruh Waktu kini memiliki jalur karier yang lebih jelas,” ujar salah satu pejabat di Kemenpan RB, Jumat (4/10).

Baca Juga: Golden Sunrise di Bukit Sikunir: Pesona Terindah dari Negeri di Atas Awan

1. Wajib Susun SKP dan Evaluasi Kinerja Triwulan

PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana PPPK Penuh Waktu. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan, dan hasilnya akan menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

Pegawai yang memiliki nilai kinerja minimal predikat Baik berpeluang besar memperpanjang masa kontrak, sedangkan nilai di bawah itu berisiko kontrak tidak diperpanjang.

Baca Juga: Pep Guardiola Bidik Kemenangan ke-250 di Liga Inggris: Brentford Siap Jadi Korban Manchester City?

2. Syarat Perpanjangan Kontrak dan Pengangkatan Penuh Waktu

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan pegawai. Pegawai dengan hasil penilaian baik secara konsisten akan menjadi prioritas dalam proses perpanjangan kontrak.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur berwenang mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun, ada dua syarat penting:

  • Ketersediaan anggaran daerah atau instansi harus mencukupi.

  • Hasil penilaian kinerja minimal Baik.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.