Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ressa Rizky ‘Anak Kandung’ Denada Tuntut Ganti Rugi Rp 7 M

ressa-rizky-‘anak-kandung’-denada-tuntut-ganti-rugi-rp-7-m
Ressa Rizky ‘Anak Kandung’ Denada Tuntut Ganti Rugi Rp 7 M

detik.com

Banyuwangi

Ressa Rizky Rossano resmi melayangkan gugatan terhadap penyanyi Denada Tambunan. Melalui kuasa hukumnya, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak biologis serta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 7 miliar.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono menyatakan kliennya mengambil langkah hukum secara sadar tanpa paksaan. Keputusan ini diambil setelah Ressa mengeluhkan situasi internal keluarga selama delapan bulan terakhir.

“Ressa mengusulkan gugatan secara sadar tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Sebelum gugatan dilepaskan, Ressa dan kami telah berdiskusi panjang dan menimbang sejumlah risiko,” ujar Firdaus, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan itu, pihak Ressa merinci kerugian materiil sebesar Rp 2 miliar. Angka ini mencakup biaya pengasuhan sejak bayi hingga saat ini, termasuk kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesehatan.

“Untuk biaya materiil yang telah diperhitungkan sejak anak ini masih bayi hingga sekarang sebesar Rp 2.000.000.000,” tegas Firdaus.

Selain materiil, Ressa juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Firdaus menjelaskan kliennya mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian status dan label anak di luar pernikahan yang diterimanya selama ini.

Menurut Firdaus, Ressa sempat mencoba mengonfirmasi statusnya kepada Denada. Namun, Denada justru memberikan jawaban bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anak kandungnya. Kondisi inilah yang disebut memicu kelelahan psikologis pada kliennya.

“Kalau immateriil tentu lebih besar karena berkaitan dengan kehidupan pribadi dan psikologi anak. Tidak ada ukuran materi yang bisa menggantikan, sehingga nilai yang disepakati sebesar Rp 5.000.000.000,” beber Firdaus.

Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026) besok. Firdaus berharap ada titik temu dalam mediasi tersebut agar persoalan tidak berlanjut lebih lama di persidangan.

Pihak penggugat mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait hubungan biologis tersebut. Firdaus pun menantang pihak Denada untuk membuktikan sebaliknya jika menyangkal dalil gugatan mereka.

“Bilamana ini dianggap bukan anak kandung, maka silakan tergugat membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis. Apa yang kita dalilkan, kita sudah sepenuhnya memiliki bukti-bukti kuat,” pungkas Firdaus.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal menyebutkan bahwa sidang mediasi dengan Ressa hingga saat ini belum dilaksanakan. Mediasi baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1).

“Belum mediasi. Belum mediasi. Para pihak itu belum ketemu, cuman pada saat kemarin itu habis sidang ditentukan mediatornya siapa, kita masuk ke ruang mediasi dan ditentukan jadwal mediasinya,” terang Ikbal, Senin (13/1/2025).

Ikbal menjelaskan, meski pihak penggugat meminta Denada hadir sebagai tergugat, tidak ada kewajiban hukum bagi Denada untuk datang dalam sidang mediasi. Namun, kehadirannya bisa menjadi bentuk itikad baik.

“Soalnya kan pihak penggugat itu wajib datang. Kalau pihak tergugat itu nggak ada kewajiban datang kalau ada kepentingan gitu, tapi itikad baik harus datang gitu undang-undangnya,” lanjut Ikbal.

Ikbal mengaku belum dapat menjelaskan pokok perkara secara detail karena masih menjadi materi pembahasan dalam sidang mediasi. Ia juga belum memeriksa seluruh bukti yang diajukan penggugat.

“Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga, masih ngambang. Saya belum konfirmasi secara utuh soalnya, belum memeriksa bukti-buktinya juga,” tegasnya.

Ikbal menilai, inti gugatan tidak etis diungkap ke publik karena sudah menjadi pokok perkara di pengadilan. Gugatan bermula dari kemunculan pemuda yang mengaku anak biologis Denada Tambunan.

Denada disebut telah menelantarkan Al Ressa Rizky Rossano yang kini berusia 24 tahun. Ressa disebut dilahirkan di Jakarta pada 2002, lalu dibawa ke Banyuwangi untuk dihilangkan jejaknya. Atas dasar itu Ressa menggugat Denada meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun sekaligus menuntut pengakuan sebagai anak biologis.

Gugatan itu didaftarkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Selama proses berjalan, sidang mediasi telah digelar satu kali dan Denada disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).

20D

(auh/dpe)