BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi harus semakin berhati-hati bersikap dan bertindak dalam menjalankan tugas. Sebab, lembaga dewan Bumi Blambangan itu kini telah resmi memiliki kode etik baru yang siap menjerat wakil Rakyat itu jika melanggar norma dan perundang-undangan.
Pengesahan kode etik tersebut di laksanakan melalui rapat paripurna internal di kantor DPRD kemarin (3/3). Selain mengesahkan rambu-ramhu mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan anggota dewan, rapat paripurna kemarin juga menyepakati peraturan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi.
Ketua DPRD, Made Cahyana Negara mengatakan, seluruh fraksi sudah sepakat terkait hal-hal yang diatur dalam kode etik tersebut. “Kode etik sudah di sepakati seluruh fraksi,” ujarya. Made menambahkan, jika rambu-rambu yang di atur dalam kode etik tersebut dilanggar, maka anggota yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi. “Kewenangan BK diatur dalam tata-tertib dan kode etik, termasuk mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan kemarin, internal DPRD Banyuwangi periode 2014-2019 resmi memiliki tata-tertib (tatib) baru. Tatib hasil revisi tersebut disahkan melalui rapat paripurna internal yang dilaksanakan di tuang rapat utama kantor dewan Senin (2/3). Made Cahyana mengatakan, setelah melalui pembahasan tingkat panitia khusus (pansus) revisi tatib tersebut disahkan.
“Tatib ini menjadi landasan kita untuk melaksanakan kerja-kerja kedewanan,” ujarnya Senin. Dikatakan, revisi tatib dilaksanakan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Revisi tatib dilakukan karena memang ada perubahan peraturan perundang- undangan. UU Nomor 23 tahun 2014 mewajibkan kita mengubah tatib,” kata politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. (radar)