Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rumah Penjual Miras Digerebek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Anggota Polsek Muncar, Aiptu Suyana memberi pembinaan kepada penjual miras jenis tuak di halaman belakang Polsek Muncar, kemarin.

MUNCAR-Diduga suka jualan minuman keras (miras), rumah milik Widodo, 50, di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, digerebek oleh anggota polsek setempat, Selasa malam (19/4).

Dalam operasi itu, polisi menemukan 10 botol miras jenis tuak. Sebelum menggrebek rumah milik Widodo, polisi sempat mendatangi sejumlah rumah dan warung yang ada di sekitar Pelabuhan Muncar. Saat razia itu, ada laporan kalau Widodo jualan miras.

“Kita langsung menuju ke rumah Widodo,” cetus Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko. Saat rumahnya digerebek, Widodo tidak bisa berkutik. Sebab, di rumahnya itu ditemukan 10 botol miras jenis  tuak yang sudah siap jual.

“Miras jenis tuak itu disimpan di bawah meja,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng. Untuk pemeriksaan dan pembinaan, jelas dia, Widodo  bersama semua barang bukti (BB) langsung dibawa ke polsek.

Penjual miras ini selanjutnya diajukan ke persidangan untuk tindak pidana ringan (tipiring). “Kita data dan pembinaan, juga diminta buat surat pernyataan tidak akan jualan miras lagi,” ujarnya.(radar)