BANYUWANGI – Banyak lokasi sepi yang jadi favorit pelaku penyalahgunaan narkoba untuk melakukan transaksi. Seperti sebuah jembatan di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini. Kali ini petugas Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu (SS) di jembatan sepi Desa Jajag tersebut.
Tersangka pengedar barang haram yang ditangkap itu adalah Sampurna Effendi, 44, warga Dusun Jagalan, Desa/Kecamatan Rogojampi. Dari tangannya, polisi mengamankan buku tabungan dan uang tunai Rp 2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Penangkapan Effendi itu merupakan pengembangan atas tersangka Mohamad Saroni alias Mat, 45, warga Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Saroni dan Effendi selama ini memang tidak saling kenal. Meski tidak kenal, hal itu tidak menyurutkan keduanya menjalankan bisnis haram tersebut.
Efendi selama ini biasa mengambil SS ke Saroni di jembatan sepi di Desa Jajag. Kasatresnarkoba Banyuwangi mengatakan, pola yang digunakan kelompok tersebut dalam bertransaksi menggunakan sistem ranjau.
“Antara pemasok dan pemesan tidak saling kena. Mat asalnya dari mana tidak diketahui Effendi. Pola seperti itu umum digunakan pembisnis narkoba untuk memutus mata rantai demi menghindari jeratan aparat,” beber Agung.
Singkat cerita, polisi berhasil membekuk Saroni di lampu merah Karangente, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Hasil pengembangan, Saroni menyebut nama Efendi. Masih di hari yang sama, polisi mengatur siasat agar Effendi muncul.
Akhirnya, lelaki itu berhasil diciduk dijembatan sepi tempat dia biasa meninggalkan SS dan mengambil uang pemesan. Sementara itu, Saroni merupakan pemilik SS yang masuk jaringan Effendi. Polisi berhasil mengamankan satu paket SS seberat 4,66 gram dalam transaksi tersebut.
Hingga kemarin kedua lelaki itu menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Resnarkoba Polres Banyuwangi. (radar)