Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sabung Ayam Bulusari Diobrak

DITAHAN: Tiga orang yang sempat diamankan di Mapolsek Purwoharjo Rabu lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DITAHAN: Tiga orang yang sempat diamankan di Mapolsek Purwoharjo Rabu lalu.

PURWOHARJO – Arena judi sabung ayam di Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, dibubarkan polisi kemarin. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang. Setelah menjalani pemeriksaan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia adalah Sunarko, 37, warga Grajagan. Dua pria lain tidak terbukti ikut taruhan sabung ayam. Di arena judi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam jago, seperangkat pembatas berupa kain, dan sebuah jam dinding, serta uang tunai Rp 50 ribu.

Kapolsek Purwoharjo AKP Trijoko Setyonarso melalui Kanitreskrim Aiptu Wignyo Asmoro mengungkapkan, satu orang terbukti melakukan tindak pidana perjudian. ‘’Dua lainnya hanya sebagai penonton,” kata Wignyo kemarin. Pihaknya masih mencari dua pelaku yang berhasil lolos dalam upaya penangkapan tersebut.

Mereka adalah SM dan DD. ‘’Mereka kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua orang itu warga Dusun Bulusari,” katanya. Kasi Humas Bripka Budi Hermawan menambahkan, dalam perjudian itu, setiap pejudi sepakat taruhan Rp 400 ribu. ‘’Pemenangnya dibayar setelah sabung ayam selesai,” tandasnya. (radar)