Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Saham ”Emas” Pemkab Naik Berlipat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sahamTahun Lalu hanya Rp 10 M, Sekarang Tembus Rp 22,9 M

BANYUWANGI – Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Banyuwangi antara legislatif dan eksekutif mencapai klimaks kemarin (30/6). Melalui forum rapat paripurna di kantor wakil rakyat, dengan suara bulat DPRD mengesahkan tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda). Sekadar tahu, tiga raperda yang disahkan dalam paripurna kemarin, antara lain raperda tentang pencabutan dua perda Banyuwangi; raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; dan raperda perubahan kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang penanaman modal daerah kepada pihak ketiga.

Beberapa perda yang dicabut melalui pengesahan raperda kemarin, antara lain Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang pendirian perusahaan daerah perhotelan. Dalam sambutannya, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, perda itu tidak untuk kebutuhan jangka pendek semata, tapi untuk menghadapi kebutuhan jangka panjang dengan tantangan yang semakin kompleks. 

“Oleh karenanya, eksekutif mengajak dewan beserta seluruh alat kelengkapannya dan semua fraksi yang terhormat untuk bahu-membahu bersama eksekutif dengan menjunjung tinggi asas musyawarah dalam memecahkan setiap permasalahan,” ajaknya. Sementara itu, melalui rapat paripurna kemarin terungkap, penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Banyuwangi kepada PT. Merdeka Serasi Jaya (MSJ) mengalami peningkatan. Saham pemkab di perusahaan pengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, itu awalnya hanya senilai Rp 10 miliar, kini meningkat menjadi sekitar Rp 22,9 miliar.

Penambahan jumlah saham itu terjadi bukan lantaran pemkab melakukan penambahan penanaman modal berupa uang tunai. Sebaliknya, jumlah saham pemkab otomatis meningkat lantaran PT MSJ melakukan penambahan modal saham. “Karena saham pemkab sebesar 10 persen bersifat non-dilusi, maka setiap kali perusahaan melakukan penambahan modal saham, maka jumlah saham pemkab akan ikut naik,” terang Anas dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna. Bupati Anas menambahkan, pihak Pemkab Banyuwangi tidak akan mengambil sebagian saham golden share tersebut. 

Harapannya, saham itu menjadi warisan untuk masa depan Banyuwangi. “Sebenarnya kita bisa saja mengambil sebagian saham itu saat ini. Misalnya karena masa tugas bupati hampir habis, kita ambil sebagian untuk membangun jalan. Tetapi itu tidak kita lakukan agar ke depan nilai saham pemkab semakin tinggi. Sayang kalau diambil saat ini. Contohnya saat ini, belum sampai setahun saja saham pemkab sudah bertambah,” paparnya.

Sementara itu, terkait disahkannya raperda pencabutan perda di Banyuwangi, khususnya pencabutan perda pendirian PDAU, Anas mengatakan, setelah lepas dari PDAU, ada dua opsi pengelolaan hotel milik pemkab. Opsi pertama, hotel tersebut dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, sedangkan opsi kedua, hotel tersebut bisa saja disewakan kepada pihak ketiga. (radar)