sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan tindak pidana ringan (tipiring) peredaran dan perdagangan minuman keras ilegal sepanjang tahun 2025.
Selama periode tersebut, Sat Samapta menangani 39 laporan polisi dengan total tersangka mencapai 41 orang.
Dari rangkaian penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17.815 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis.
Selain kasus peredaran minuman keras ilegal, Sat Samapta juga menindak aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Petugas mengamankan 29 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi adu kebut di jalan tersebut.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Basori Alwi mengatakan, peningkatan penindakan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peredaran miras dan aksi balap liar menjadi atensi karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kompol Basori.
Menurut Basori, keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menyebut, Sat Samapta akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menekan potensi pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Banyuwangi,” imbaunya. (rio/sgt)








