Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satnarkoba Polres Banyuwangi Ringkus Pengedar Sabu Asal Pesanggaran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Satnarkoba-Polres-Banyuwangi-Ringkus-Pengedar-Sabu-Asal-Pesanggaran-Hendro-Febriyanto.

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali meringkus warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, malam kemarin. Pria yang diketahui bernama Hendro Febriyanto, 34, tersebut diberhentikan polisi di Jalan Raya Desa Sumberagung.

Laju kendaraannya dihentikan petugas karena diduga dia menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Saat polisi menggeledahnya, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 0,29 gram. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Muncar.

Kemudian, polisi segera melakukan pelacakan. Setelah dikejar, Hendro terlihat melintas di jalan Desa Sumberagung. Saat dicegat, pelaku awalnya kaget. Dia mengelak  dugaan petugas. Namun, saat digeledah dan di saku celananya terdapat sabu, pria itu tidak bisa berkutik.

Pengakuannya, Sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Mat di Muncar. Dia baru saja mengambil sabu itu dengan panduan temannya itu di sebuah tempat di Muncar. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 750 ribu, timbangan elektrik, dan buku catatan penjualan sabu.

Hendro diduga merupakan pengedar sabu-sabu. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. (radar)