Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satu Toko Miras di Pesanggaran sempat Buka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PESANGGARAN, Jawa Pos Radar Genteng – Toko minuman keras (miras) di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, tampaknya tidak takut dengan aksi warga yang menuntut penutupan tokonya. Buktinya, satu dari dua toko yang menjual minuman memabukkan itu masih buka dan melayani pembeli, Selasa (14/3).

Di Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, selama ini ada dua toko miras. Satu toko miras berada di dekat Baitussalam, dan satu toko miras lagi berada di dekat Masjid Darul Qoror. Kemarin (14/3), toko miras yang masih buka itu di dekat Masjid Baitussalam. “Toko miras di dekat Masjid Baitussalam itu, pada Jumat (24/2) ditutup warga dan disegel, sekarang buka lagi,” cetus salah satu warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Ahmad Nur Hadi, 43.

Nur Hadi mengaku mendapat informasi toko miras di dekat Masjid Baitusalam itu buka. Hanya saja, toko minuman memabukkan itu sekitar pukul 11.30 mendadak tutup. “Buka separo,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.

TIDAK BEROPERASI: Toko miras di dekat Masjid Darul Qoror, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, masih tutup setelah didatangi warga, Selasa (14/3). (Foto: Nur Hadi untuk JPRG)

Saat mendapat informasi toko miras itu buka, Nur Hadi langsung mendatangi toko itu bersama warga yang selama ini meminta semua toko miras tutup. “Yang buka hanya toko miras itu, yang di dekat Masjid Darul Qoror tidak beroperasi,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut dia, saat warga datang ke toko miras itu, ternyata sudah ada anggota Polsek Pesanggaran. Polisi meminta toko miras itu tutup. “Kalau tidak keduluan polisi, saya tidak tahu bagaimana akhirnya. Warga sudah geram karena mereka bandel (tetap buka),” ungkapnya.

Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan membenarkan salah satu toko miras sempat buka. Ia minta anak buahnya untuk patroli dan mendatangi toko miras itu. “Kami beri imbauan, kami jelaskan kondisinya seperti apa. Alhamdulillah, pengelola memahami dan akhirnya mau menutup,” ujarnya.

Meski akhirnya tutup, menurutnya toko miras itu bisa saja kembali buka sampai tim terpadu datang dan melakukan penindakan. “Update-nya masih sama, menunggu tim terpadu,” ujarnya seraya menyebut komunikasi sudah dilakukan dengan tim terpadu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penamaan Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, Supartana mengaku belum bisa memastikan apakah dua toko miras itu memiliki izin atau tidak. “Harus kita telusuri dulu, apa ada izinnya atau tidak,” katanya seraya menyebut ketua tim terpadu dari Satpol PP Banyuwangi.

Jika toko itu memiliki izin, masih kata dia, Supartana menduga kemungkinan besar izin yang ada berupa izin bangunan. Dan itu tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan boleh atau tidak jualan miras. “Tapi masih belum pasti, harus dilihat dulu,” paparnya.

Menurut Supartana, operasional sebuah toko miras harus melibatkan rekomendasi dari bea cukai, Polresta Banyuwangi, dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi. “Untuk toko miras harus dicek total, tidak bisa hanya dari kami,” pungkasnya.(sas/abi)

source