Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sekelas Maksimal 36 Siswa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sekelasBANYUWANGI – Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2013-2014 di Banyuwangi tampaknya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Itu terjadi lantaran sistem PPDB tahun ini tidak lagi di atur dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) dan kepala kantor Kementerian Aga ma (Kemenag), melainkan di atur peraturan lebih tinggi, yakni peraturan bupati (perbup).

Dalam rapat pembahasan draf perbup tentang PPDB yang berlangsung di aula kantor Dispendik Ba nyuwangi kemarin (10/6), disepakati tidak ada lagi status eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) maupun Sekolah Standar Nasional (SSN). Dalam rapat yang diikuti pihak Dispendik, Dewan Pendidikan, perwakilan kantor Kemenag Banyuwangi, Ketua MKKS SD, SMP, SMA, dan SMK swasta dan negeri, itu juga di sepakati bahwa seluruh sekolah di Bumi Blambangan mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK, harus diperlakukan sama, yakni sekolah reguler.

Lantaran status sekolah di Banyuwangi ditetapkan sejajar, pagu sis wa di seluruh sekolah pun di tetapkan sama. Jumlah siswa ma sing-masing rombongan belajar (rombel) atau kelas disepakati maksimal 36 siswa. “Substansi rapat kali ini membahas draf PPDB yang dulu ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama antara kepala Dinas Pendidikan (Dispendik), kini ditingkatkan menjadi perbupHarapannya, semua sekolah terikat dengan perbup tersebut sehingga pelaksanaan PPDB lebih kondusif,” ujar sekretaris Dispendik Banyuwangi, Dwi Yanto.

Namun demikian, Dwi yanto mengaku tidak bisa me ngin tervensi satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag da lam hal penentuan pagu sis wa. Karena itu, dalam draf per bup tentang PPDB ter sebut, ditambahkan satu pasal pengecualian. “Satuan pen didikan di bawah naungan Kemenag, ditambah satu pasal. Pagu di satuan pendidikan tersebut mengacu ketentuan Kemenag RI atau instansi vertikal di lingkungan Kemenag,” pa parnya.

Dwi Yanto mengatakan PPDB ja lur online tahun ini akan dilaksanakan sejak tanggal 26 Juni sampai 29 Juni. MenurutDwi, sistem PPDB tahun ini menggunakan dua jalur, yak ni regular online dan jalur mandiri. “Mudah-mudahan PPDB yang dilakukan dengan jalur online dan mandiri ini bisa menampung semua aspirasi masyarakat,” harapnya. Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Ba nyuwangi, Nurul Islam, mengapresiasi peningkatan status re gulasi PPDB dari SKB kepala Dispendik dan kepala kantor Ke menag Banyuwangi menjadi perbup.

Dia berharap, perbup tentang PPDB itu bisa menjadi payung hukum seluruh sekolah di Banyuwangi, baik sekolah yang berada di bawah naungan Dispendik maupun sekolah di bawah naungan Kemenag. Seluruh sekolah, baik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/ SMK/MA, negeri maupun swasta, disarankan menaati dan mengawal perbup tersebut de ngan mengesampingkan ego sektoral. “Walaupun RA, MI, MTs, dan MA, berada di bawah naungan Kemenag, seharusnya tetap mengikuti perbup tersebut,” pintanya.

Nurul menambahkan, pihaknya  juga berharap pe merintah tidak hanya memberikan ban tuan kepada siswa miskin yang berprestasi. Lebih dari itu, siswa kurang mampu yang tidak berprestasi pun harus tetap diperhatikan. “Sebab, seperti apa yang diamanatkan Undang- Undang Dasar (UUD), pendidikan adalah hak setiap warga negara,” pungkasnya. (radar)