Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sengketa Tanah Wakaf di Banyuwangi, Pengadilan Agama Gelar Sidang Setempat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Peristiwa Daerah
Sengketa Tanah Wakaf di Banyuwangi, Pengadilan Agama Gelar Sidang Setempat

BANYUWANGI – Sidang lanjutan gugatan obyek tanah wakaf sengketa di Jalan Badung, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, berlanjut ke Pemeriksaan Setempat (PS).

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi dalam perkara gugatan tersebut, telah melakukan sidang setempat yang digelar, Selasa (23/5/2023) kemarin. Kehadiran hakim di lokasi guna meninjau langsung obyek mana yang dipermasalahkan. 

Pantauan di lokasi, dari pihak penggugat dan tergugat bersama kuasa hukumnya juga ikut mendampingi. Sejumlah warga sekitar dan perwakilan dari Kelurahan Tamanbaru turut hadir.

Penggugat dalam perkara ini adalah Vici Noornindia selaku nadzir atau penerima wakaf atas tanah tersebut. “Luas tanah wakaf yang menjadi sengketa lebih dari 4000 meter persegi,” ucapnya.

Vici menjelaskan akta ikrar wakaf tanah tersebut telah terbit pada September 2021, setelah didaftarkan oleh mantan lurah Penganjuran di era 90-an. 

Lahan yang sejak lama diwakafkan untuk tempat pemakaman itu “diserobot”. Karena tiba-tiba muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Suhaemi.

“Suhaemi memang kakek saya. Awalnya saya diam dan tidak menyoal, karena saya yakin jika Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) akan melindungi tanah ini karena wajib pajaknya tertera nol rupiah atas nama panitia makam dan fasilitas umum,” bebernya.

Namun beberapa bulan lalu, Vici didatangi oleh saudaranya yang dalam kasus ini menjadi tergugat. Mereka mengklaim bahwa tanah wakaf itu sebenarnya milik keluarga besarnya.

“Mereka datang ke rumah dan ngomong kalau tanah wakaf ini sudah muncul SPPT atas nama Suhaemi,” kata Vici.

SPPT atas nama Suhaemi tersebut sempat muncul selama dua tahun, yakni 2020 dan 2021. Namun setelah diurus pada tahun berikutnya, pajak kembali menjadi nol rupiah.

Vici menyebut, pihak tergugat coba-coba mengurus ke BPN dengan memakai surat pernyataan petok tanah milik Suhaemi hilang. Padahal menurutnya, petok asli berada di tangannya. 

“Ini kan sudah main-main namanya, ada oknum-oknum mafia tanah yang berusaha nyaplok ini,” ujarnya.

Vici menegaskan, selain memegang petok asli tanah milik Suhaemi, dirinya juga mengetahui secara pasti batas-batas tanah milik kakeknya tersebut. 

Batas tanah Suhaemi dimulai dari Kafe Tamulang ke arah barat sampai Jl. Jenggala seluas 16.000 meter persegi, dan sudah habis dipetak-petak.

Vici kembali menegaskan bahwa tanah wakaf yang lokasinya berada di timur Kafe Tamulang itu diluar petok Suhaemi.

“Tanah (wakaf) ini tanahnya orang, dan bukan bagian dari tanahnya Suhaemi, intinya itu,” beber perempuan yang berprofesi sebagai notaris ini.

Setelah ditelusuri di Kelurahan Penganjuran, lanjut Vici, tanah wakaf tersebut atas nama Djuwariyah binti H. Djaelani. Luas tanah yang diwakafkan sekitar 4.330 sampai 4.500 meter persegi dari luas seluruhnya 25.000 meter persegi.

“Tanah ini benar-benar tanah fasilitas umum yang harus kita lindungi bersama. Jangan diambil seseorang, nanti dijual seperti itu,” tegasnya.

Wakil Ketua Badan Wakaf Banyuwangi, Mustain Hakim juga turut menyaksikan jalannya sidang PS oleh PA Banyuwangi.

Mustain Hakim mengaku mengetahui persoalan ini sejak dirinya menjabat sebagai kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kecamatan Banyuwangi.

Kala itu dirinya masih belum berani mengeluarkan APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf). Karena korena atau petunjuk-petunjuknya seperti peta lokasi, keterangan saksi, bahkan saksi bernotaris, belum ia terima.

Korena atau petunjuk dinilai sudah cukup memadai ketika Mustain Hakim sudah dimutasi ke PPAIW Kecamatan Srono.

“Sehingga saya selaku Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (Banyuwangi) meminta Kepala KUA pengganti saya untuk berani mengeluarkan APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) karena korena- korena sudah cukup,” ujarnya.

Selanjutnya APAIW diterbitkan di tahun 2021. Sehingga dari APAIW ini, lanjutnya, perlu ada isbat ketetapan dari pengadilan. 

Namun karena proses mitigasi Badan Wakaf ini kurang berhasil sehingga mengalir ke litigasi.

“Kedua belah pihak menginginkan persoalan sengketa yang bertahun-tahun ini selesai di pengadilan. Maka ini menjadi momen terakhir dari beberapa sidang sebagaimana tadi disampaikan dua minggu kedepan sudah kesimpulan,” pungkasnya.

Namun sayangnya, pihak tergugat enggan berkomentar ketika sejumlah wartawan berusaha meminta konfirmasi. Pihak Pengadilan Agama juga begitu. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah



source