Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sesalkan Vonis Anggota Dewan Nyabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anggotaBANYUWANGI – Putusan delapan bulan penjara untuk anggota DPRD Banyuwangi Totok Sugiharto, 43, yang terbukti mengonsumsi sabu-sabu (SS) disesalkan sejumlah kalangan. Beberapa kalangan menilai keputusan majelis hakim itu terlalu ringan dan tidak memenuhi unsur keadilan. Pakar hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi, Heru Guntoro, mengaku heran dengan putusan majelis hakim yang hanya menghukum anggota DPRD itu delapan bulan penjara. “Terus terang, saya kaget dan menyesalkan putusan yang hanya delapan bulan penjara itu,” terang Heru Guntoro.

Menurut Heru, Totok yang menjadi anggota DPRD itu merupakan tokoh publik dan menjadi panutan Apa yang dia lakukan banyak di ikuti masyarakat. “Sebagai anggota DPRD, itu termasuk yang memberatkan, tapi kurang di perhatikan majelis hakim,” cetus Dekan Fakultas Hukum Untag Banyuwangi itu. Heru mengaku, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang dipimpin Hj. Widarti SH dengan anggota Imam Santoso SH dan Achmad Rasyid SH. Namun, pihaknya seperti tidak percaya dengan vonis delapan bulan yang telah di jatuhkan itu.

“Tuntutan satu tahun dari jaksa itu masih ringan, putusan lebih ringan lagi,” ungkapnya. Peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi cukup tinggi. Bila vonis para pelaku ringan, terutama yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, maka itu tidak akan menimbulkan efek jera. “Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” sebutnya. Heru berharap jaksa yang menangani perkara tersebut mengajukan banding. Itu, masih kata dia, demi menegakkan rasa keadilan masyarakat. “Putusan hakim itu terlalu ringan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Kecaman senada juga di sampaikan Ketua DPC Ge ra kan Nasional anti Narkotika (Gra nat) Kabupaten Banyuwangi, Di die Nurhadi Saleh. “Saya se makin heran dengan putusan ma jelis hakim, tuntutan se ta hun itu ringan, vonisnya kok malah semakin ringan,” cetusnya. Didie mengakui, dalam Undang- undang (UU) No. 35 Tahun 009 tentang narkotika, pe makai narkoba dikategorikan se bagai korban. Atas dasar itu, sering kali majelis ha kim memutus ringan para pe makai sabu. “Tapi ini tokoh masyarakat yang menjadi panutan,” sebutnya.

Vonis ringan untuk anggota DPRD yang nyabu itu akan menjadi perhatian besar masyarakat. Apalagi, selama ini tidak sedikit masyarakat dihukum berat atas kasus yang sama. “Saya kaget dengan putusan yang ringan itu,” urainya. Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Banyuwangi yang ditangkap polisi karena nyabu, Totok Sugiharto, 43, benar-benar beruntung. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agen da putusan, majelis hakim menghukumnya delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Majelis hakim yang dipimpin\Hj. Widarti SH dengan anggota Imam Santoso SH dan Achmad Rasyid SH dalam amar putusannya menyampaikan terdakwa yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika,” cetus Imam Santoso SH saat membacakan amar putusan. (radar)