Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Setahun PLN Rugi Rp 45 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

listrikDampak Maraknya Pencurian Setrum

BANYUWANGI – Pencurian listrik di Banyuwangi rupanya masih tergolong tinggi. Dalam kurun waktu setahun, yakni tahun 2014, PT. PLN (Persero) APJ Banyuwangi menanggung kerugian lebih kurang Rp 45 miliar. Menghadapi situasi seperti ini. Badan Usaha listrik Negara (BUMN), ini menggandeng aparat kepolisian untuk memerangi maraknya pencurian listrik.

Asisten Manajer Transaksi Listrik PT. PLN (Persero) APJ Banyuwangi Hudono menuturkan, pihaknya mengalami sejumlah kebocoran. Salah satu kebocoran itu terjadi di pos penyaluran listrik. Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pemakaian lislrik secara ilegal oleh konsumen. Bentuknya beragam, mulai pemakaian secara melawan hukum hingga pcncurian listrik.

Untuk itu, kami akan koordinasi dengan kepolisian agar menjadi partner dalam memerangi praktik pemakaian ilegal dan pencurian listrik,” kata Hudono ketika menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Polres Banyuwangi kemarin. Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu 2014 PLN Banyuwangi merugi hingga lebih-kurang Rp 45 Miliar. Itu disebabkan selisih Kwh yang dibeli dengan yang terjual.

Dalam kurun waktu tersebut PLN telah membeli listrik sebesar 800.633.819 Kwh, sedangkan yang terjual hanya 726.262.465 Kwh. Itu artinya ada selisih lebih-kurang 74.371 354 Kwh atau sekitar 9,29 persen. Dari selisih tersebut, Hudono mernyebut faktor teknis menyumbang 5,54 persen. Itu bisa dimaklumi mengingat jarak Banyuwangi dengan sumber listrik cukup jauh.

Yang membuat miris, selain faktor teknis, PLN juga menemukan faktor lain yang menyebabkan pasokan listrik bocor, Pria asal Madura ltu menyebutkan, faktor nonteknis seperti pencurian hingga pemakaian ilegal menyumbang 3,75 persen dari kehilangan tersebut.

Bentuk pemakaian listrik secara ilegal itu bisa diklasifikan dalam tiga golongan. Golongan I berupa mempengaruhi daya. Golongan ll pelanggarannya mempengaruhi pengukuran energi. Golongan III berupa mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Golongan IV pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.

Membuka segel pun dimasukkan dalam kategori pelanggaran. Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso menyambut baik koordinasi yang dilakukan pihak PLN itu. Pihaknya menyatakan siap membantu PLN dalam mengatasi potensi pencurian listrik di wilayah Banyuwangi. “Ini semua yang hadir, kapolsek dan Jajaran, supaya menjadi perhatian. Semoga ini bisa menjadi sinergi yang baik,” tegas Tri Bisono. (radar)