RADAR BANYUWANGI – Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan yang mereka lakukan pada Februari 2025.
Hasilnya, ada setengah juta rokok ilegal yang berhasil diamankan sebelum dikirimkan ke Pulau Bali.
Rokok ilegal tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai pada Selasa (8/2) di Jalan Raya Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Pelaku berinisial S, 46, yang berasal dari Madura membawa ribuan bungkus rokok tersebut menggunakan mobil bak terbuka L300 bernopol DK 8286 UK.
Untuk mengelabui petugas, di atas rokok tersebut diletakkan berbagai buah seperti kelapa kering dan pisang.
Petugas yang sudah mengincar pelaku langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di bawah tumpukan buah-buahan.
”Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang. Jumlah rokok ilegal sebanyak 558.000 batang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi.
Dari pengakuan pelaku, ratusan ribu rokok ilegal tersebut akan didistribusikan ke Pulau Bali. Rokok ilegal itu sendiri didapati dari seseorang bernama J yang berasal dari Pulau Madura. Saat ini J telah dimasukkan petugas dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku S juga mengakui aksi yang dilakukan tak cuma sekali ini saja. Kepada petugas, S mengaku sudah empat kali mengedarkan rokok ilegal ke Bali.
”Barang bukti yang diamankan memiliki nilai Rp 834.230.000, dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 419.628.000,” imbuh Helmi.
Di Banyuwangi sendiri ada 21 perusahaan rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang beroperasi dan mempekerjakan banyak masyarakat Banyuwangi.
Selain itu, langkah penindakan rokok ilegal juga merupakan upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam rokok ilegal tidak ada komposisi yang jelas antara kandungan tar dan nikotin sehingga sangat membahayakan.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Page 2
Page 3
RADAR BANYUWANGI – Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan yang mereka lakukan pada Februari 2025.
Hasilnya, ada setengah juta rokok ilegal yang berhasil diamankan sebelum dikirimkan ke Pulau Bali.
Rokok ilegal tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai pada Selasa (8/2) di Jalan Raya Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Pelaku berinisial S, 46, yang berasal dari Madura membawa ribuan bungkus rokok tersebut menggunakan mobil bak terbuka L300 bernopol DK 8286 UK.
Untuk mengelabui petugas, di atas rokok tersebut diletakkan berbagai buah seperti kelapa kering dan pisang.
Petugas yang sudah mengincar pelaku langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di bawah tumpukan buah-buahan.
”Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang. Jumlah rokok ilegal sebanyak 558.000 batang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi.
Dari pengakuan pelaku, ratusan ribu rokok ilegal tersebut akan didistribusikan ke Pulau Bali. Rokok ilegal itu sendiri didapati dari seseorang bernama J yang berasal dari Pulau Madura. Saat ini J telah dimasukkan petugas dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku S juga mengakui aksi yang dilakukan tak cuma sekali ini saja. Kepada petugas, S mengaku sudah empat kali mengedarkan rokok ilegal ke Bali.
”Barang bukti yang diamankan memiliki nilai Rp 834.230.000, dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 419.628.000,” imbuh Helmi.
Di Banyuwangi sendiri ada 21 perusahaan rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang beroperasi dan mempekerjakan banyak masyarakat Banyuwangi.
Selain itu, langkah penindakan rokok ilegal juga merupakan upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam rokok ilegal tidak ada komposisi yang jelas antara kandungan tar dan nikotin sehingga sangat membahayakan.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.