Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Setubuhi Bocah 9 Tahun, Pria di Muncar Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: mediajatimcom

BANYUWANGI – Aksi bejat dilakukan pria berinisial SN, 59. Warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi itu tega menyetubuhi bocah 9 tahun, sebut saja namanya Bunga.

Dilansir dari mediajatimcom, Kapolsek Muncar AKP Zainuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, perbuatan pria yang masih saudara korban tersebut berlangsung di rumah korban, tepatnya di ruang televisi pada pertengahan bulan April, sekitar Pukul 11.30 WIB.

“Saat itu, korban disekap sarung dan disetubuhi pelaku,” kata Iptu Eko Darmawan, Senin (6/1/2020).

Ditengah pelaku menyetubuhi korban, hampir saja ketahuan saudara korban yang tiba–tiba masuk melihat makanan di dapur rumah korban.

Melihat hal tersebut, pelaku langsung bersembunyi di kamar mandi rumah korban. Setelah saudara korban pergi, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan itu ke siapapun.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengeluh sakit dan perih di bagian alat vitalnya. Kemudian korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuannya. Diduga kesal, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.

“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung,” kata Iptu Eko Darmawan.

“Pelaku masih saudara korban, rumahnya berdekatan. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya, pelaku memberi uang korban Rp. 2000 hingga Rp. 5000 supaya mau disetubuhi,” pungkasnya.