sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sidang kasus rudapaksa yang berujung kematian dengan korban siswi MI di Kecamatan Kalibaru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (30/10).
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dr Agustina Sjenny, SpKJ selaku saksi ahli kejiwaan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan terdakwa berinisial R, 14.
Saksi ahli kejiwaan diminta memberikan keterangan secara spesifik hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa berinisial R.
“Kita kembali hadirkan saksi kejiwaan, karena masih ada kejanggalan yang menurut majelis hakim,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono.
Agus mengatakan, saksi ahli kejiwaan yang dihadirkan sama dengan sebelumnya. Saksi merupakan dokter kejiwaan yang pernah memeriksa kejiwaan terdakwa.
“Kehadiran saksi ahli untuk menegaskan apakah terdakwa sehat atau tidak,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus rudapaksa yang berujung kematian siswi MI di Kecamatan Kalibaru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (28/10).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya adalah saksi ahli forensik dan ahli kejiwaan. Mereka memberikan keterangan sesuai bidangnya masing-masing.
Saksi ahli forensik diminta menjelaskan hasil pemeriksaan dari jenazah DC, 7, saat ditemukan dalam kondisi meninggal.
Sedangkan ahli kejiwaan diminta memberikan keterangan hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa berinisial R tersebut.
Hal itu untuk menguatkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik dari aparat kepolisian. (rio/aif)
 
									






