Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Kasus Terbunuhnya Karyawan Bank Berujung Ricuh

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Times Indonesia

BANYUWANGI – Sidang kasus pencurian disertai kekerasan yang berujung meninggalnya korban Gadis Rizkia (23) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi berlangsung ricuh, Kamis (12/12/2019) kemarin. Keluarga korban menuntut agar terdakwa pembunuh karyawan bank itu dihukum mati.

Dilansir dari TIMES Indonesia, selama persidangan kerabat korban nampak membentangkan spanduk agar Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Achmad Chairul.

Suasana semakin memanas, tatkala persidangan mendekati ujungnya. Ketika terdakwa keluar dari ruang sidang dengan kerumunan banyak orang. Keluarga yang masih merasakan sakit hati pun mengejar-ngejar terdakwa dengan maksud ingin melampiaskan kemarahannya.

Puluhan keluarga korban sedari pagi sengaja menunggu kedatangan terdakwa di PN Banyuwangi. Begitu mobil tahanan terdakwa tiba, puluhan keluarga korban langsung merangsek mendekati terdakwa yang tak lain merupakan tetangga korban.

Tak ayal, aksi saling dorong pun terjadi. Beruntung, aksi dorong tersebut mampu dihalau oleh Kepolisian Polresta Banyuwangi.

Sejumlah personel kepolisian yang turut mengamankan prosesi persidangan pun turun melerai dan meredam amarah keluarga korban.

“Kami tidak tahu persis kejadian awalnya, karena saya pas ada kegiatan di luar. Makanya saya langsung kembali ke sini. Karena ini merupakan tupoksi saya,” kata Ketua PN Banyuwangi, Saiful Arif.

Sementara itu, di luar ruang sidang, keluarga korban juga membawa poster yang berisi tuntutan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Bahkan, keluarga korban meminta pelaku untuk dihukum mati mengingat hal yang sudah dilakukan terdakwa telah melewati batas kemanusiaan.

Keluarga Gadis Rizkia nampak meronta-ronta didepan umum. Mereka menduga, modus terdakwa awalnya bukanlah pencurian. Melainkan, untuk berusaha memperkosa Gadis Rizkia. Pemerkosaan tak bisa dilakukan, kemudian terdakwa terpaksa menghabisi nyawa korban dengan balok kayu.

Kondisi jasad korban yang terdapat luka memar di bagian perut dengan ceceran kotoran keluar dari tubuhnya, membuat kecurigaan akan usaha pemerkosaan semakin jelas.

“Nyawa harus dibayar nyawa, dia harus dihukum mati. Rizkia diinjak-injak perutnya sampai keluar itu kotorannya,” teriak kerabat korban.

Selama proses sidang, hanya beberapa keluarga korban yang diperbolehkan masuk. Sementara keluarga korban yang lain menunggu di luar ruang sidang.

Sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap pun turut berjaga di dalam ruang sidang dan dipintu masuk ruang sidang.

“Semua keluarga meminta hukuman mati. Ini bukan kasus main-main. Ingat, ini kasus pembunuhan, bukan kasus judi. Pokoknya harus dihukum mati,” teriak mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Dame Negara mengatakan, bahwa sidang ini adalah sidang kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ini agendanya pemeriksaan saksi. Baru satu saksi tadi. Sidang selanjutnya hari Selasa depan. Agendanya masih pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Perampokan dilakukan Achmad Choirul pada 27 September 2019. Pelaku memukul korban dengan balok kayu di bagian kepala. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif.

Gadis Rizkia yang bekerja sebagai karyawan bank di Banyuwangi itu akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan.