Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sidang Mediasi Kedua Gugatan Penelantaran Anak, Kehadiran Denada Ditunggu

sidang-mediasi-kedua-gugatan-penelantaran-anak,-kehadiran-denada-ditunggu
Sidang Mediasi Kedua Gugatan Penelantaran Anak, Kehadiran Denada Ditunggu

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Agenda sidang gugatan perdata dugaan penelantaran anak yang diajukan seorang pemuda Banyuwangi, Ressa Rizky Rossan (24), kepada penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan memasuki agenda mediasi kedua hari ini, Kamis (15/1/2026) pukul 13.00 WIB.

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam hukum acara perdata yang harus dilalui para pihak sebelum perkara diperiksa lebih lanjut dan memasuki tahap pokok perkara.

“Pertemuan pertama mediasi telah dilaksanakan pekan lalu. Sesuai ketentuan, mediasi mempertemukan penggugat dan tergugat secara langsung sebagai pihak prinsipal yang berperkara, tanpa diwakilkan,” kata Kuasa Hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, Kamis.

Baca juga: Respon Denada Digugat Pemuda Banyuwangi karena Dugaan Penelantaran

Firdaus mengatakan, tujuan utama mediasi adalah mendorong tercapainya kesepakatan di luar materi pokok gugatan yang diajukan pada 28 November 2025.

Dalam tahap ini, mediator tidak membahas tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat, melainkan berupaya mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak atau win-win solution.

“Apabila tercapai kesepakatan, pengadilan dapat menuangkannya dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Firdaus.

Baca juga: Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun

Kehadiran para pihak tanpa perwakilan pengacara menjadi syarat yang wajib dipenuhi untuk memperjelas duduk perkara.

“Aturan mediasi mewajibkan kehadiran prinsipal. Ketidakhadiran hanya dapat dibenarkan dengan alasan hukum yang sah, seperti kondisi kesehatan, berada di luar kota, atau adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dibuktikan dengan surat,” ujarnya.

Denada diketahui tidak hadir pada agenda mediasi pertama, dan jika ia masih tidak hadir pada mediasi kedua dan kasus ini tidak menemukan titik temu, proses mediasi akan dinyatakan gagal.

Selanjutnya, perkara akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu agenda mediasi ketiga sebelum pemeriksaan pokok perkara, sehingga kehadiran Denada cukup dinantikan di proses ini.

“Harapan kami selaku kuasa hukum penggugat, berharap Denada hadir agar ada kejelasan,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Denada menanggapi santai gugatan itu.

“Respon Denada intinya santai, tidak apa-apa,” kata Iqbal, Sabtu (10/1/2026).

Saat itu, Iqbal menuturkan belum bisa berbicara banyak karena panggilan yang datang kepada Denada tanpa disertai surat gugatan.

“Kemarin saya hadir di proses mediasi mewakili Ibu Denada dan saya meminta materi surat gugatan saat mediasi, baru dikasih,” terangnya.

Pihaknya pun saat ini masih mempelajari isi gugatan dan belum membicarakan dengan penyanyi yang aktif sejak tahun 1994 tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang